ProFiles

ProFiles
Tampilkan postingan dengan label PELATIHAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PELATIHAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Oktober 2019

Menjadikan Desa sebagai Episentrum Pembangunan Ekonomi Bangsa



JAKARTA – SC. Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid pada Jumat (11/10) mendatangi Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Kedatangan Taufik Madjid sebagai pembicara pada Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (Sembadha) Tahun 2019.

Dalam paparannya, Kemendes PDTT optimis pembangunan desa dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

“Pandangan kita terhadap desa berubah, kini desa menjadi episentrum baru bagi pembangunan bangsa. Desa bukan lagi halaman belakang Indonesia tetapi halaman depan. Mandat yang diberikan kepada desa adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat yang ada di desa,” ucap Taufik Madjid.

Taufik menambahkan, terdapat empat mandat yang tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Yang pertama; peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pelayanan dasar seperti kesehatan. Kedua, peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur di desa untuk menjembatani infrastruktur besar yang dibangun oleh pemerintah pusat.

Dan ketiga; penanggulangan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan masyarakat di desa yakni instrumennya diharapkan BumDes akan menjadi satu pilar pembangunan ekonomi selain BUMN dan koperasi. Serta keempat, optimalisasi sumber daya alam (SDA) dan teknologi tepat guna, yang mana pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup dilakukan secara berkelanjutan.

"Masyarakat desa sebagai subjek utama pembangunan bangsa, misal bantuan-bantuan yang masuk ke desa seluruh penggunaannya ditentukan oleh masyarakat desa, melalui kewenangan yang dimiliki dan diputuskan dengan musyawarah desa, bukan ditentukan oleh supradesa. Karena desa punya otoritas dan kewenangannya sendiri", ujar Taufik.


Dirjen PPMD menyampaikan bahwa anggaran yang dikucurkan pemerintah dalam program dana desa ini mencapai Rp.257 Triliun, yang disalurkan secara bertahap. Salah satu medium pengelolaan dana desa secara produktif yaitu melalui penyertaan modal ke BumDes. Dimana badan usaha yang seluruh atau sebagiannya besar modalnya dimiliki oleh desa.

BumDes sendiri tersebar dalam beberapa bidang yakni perdagangan dan jasa meliputi koperasi pertanian dan perikanan; bidang keuangan meliputi koperasi simpan pinjam dan layanan perbankan, dan bidang layanan seperti penyedia listrik, air bersih, dan lumbung pangan.

Taufik Madjid mengungkapkan, BumDes telah beroperasi sebanyak 45.870 unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, dalam pengelolaan BumDes sendiri memiliki beberapa hambatan. Seperti, pertama, pemahaman perangkat desa terutama kepala desa mengenai BumDes yang masih sangat kurang. Kedua, belum terciptanya komunikasi yang baik antara elit desa dengan warga masyarakat mengenai berbagai isu yang seharusnya dikomunikasikan yang kemudian dapat diselesaikan dengan adanya BumDes.

Kendala ketiga, penguasaan kemampuan manajerial dan administrasi usaha yang kurang memadai. Keempat, kurangnya transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban pengelolaan BumDes. Dan kelima, kurangnya akses promosi dan pemasaran.

Namun demikian, pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk menangani kendala yang ada, yakni melalui fasilitasi dan pendampingan serta pelatihan-pelatihan kepada pengurus BumDes. Untuk menjadikan BumDes sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.

“Contoh sukses pengembangan BumDes yakni di Ponggok-Klaten. Dimana laba yang diterima setiap tahunnya mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2010 hanya mendapat Rp.163 juta, tapi begitu di akhir 2017 telah mencapai Rp.14,3 miliar. Hal yang sama juga dengan Bumdes di Desa Kutuh di Bali. Pada tahun 2017 menghasilkan keuntungan Rp.32 miliar dan menciptakan 200 pengusaha baru,"papar Taufik disambut tepuk tangan seluruh yang hadir.


Berkaca dari kesuksesan BumDes di Ponggok dan Kutuh, diharapkan desa-desa lainnya juga mampu melakukan inovasi baru guna menggerakkan masyarakat desa agar dapat memanfaatkan lingkungan sekitar untuk membantu meningkatkan ekonomi mereka,” terang Taufik Madjid. (rilis/suci

Jumat, 11 Oktober 2019

Tahun 2020, Pendampingan Desa Tetap Berlanjut



JAKARTA – SC. Program pendampingan desa untuk Tahun Anggaran  2020 masih tetap  berlanjut. Oleh karena itu, seluruh Tenaga  Pendamping Profesional diharapkan tetap melaksanakan tugas pendampingan desa guna mendorong percepatan  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih kreatif dan inovatif dalam penggunaan Dana Desa.

Demikian pernyataan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Ditjen PPMD, M. Fachri dalam penutupan   Kegiatan Rapat Koordinasi PID ke-2 Tahun 2019 di Palu pada Tanggal 6-9 Oktober 2019.

M. Fachri kembali mengingatkan, Program Inovasi Desa  (PID) hadir untuk meningkatkan kualitas, efektifitas dan efesiensi penggunaan Dana Desa dengan cara memberikan contoh-contoh praktek cerdas dan inovatif. Dari contoh-contoh yang telah dilaksanakan oleh desa tersebut, lanjutnya,  maka desa-desa lainnya dapat  mengadopsi dan  mereplikasi dengan baik.

Menurut Direktur PMD ini, PID telah menghasilkan banyak menu kegiatan  inovatif di desa yang dapat saling belajar dan mereplikasi  satu sama lainnya dalam pengelolaan potensi sumber daya lokal untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Kita semua, para pendamping desa, Dinas PMD dan stakeholder terkait perlu mengawal komitmen  dari hasil Bursa Inovasi Desa agar Pemerintah Desa mencantumkan komitmen atau memasukan komitmen tersebut dalam postur APBDes", tandasnya.


Lebih lanjut, M. Fachri menegaskan bahwa Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait Alokasi Dana Desa, baik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menterian Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Oleh sebab itu, diharapkan Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan  Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan APBDes sehingga penyaluran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan di Desa tidak mengalami keterlambatan.

Oleh karena itu, Direktur mengingatkan, regulasi tingkat pusat sudah tertib, tinggal ditindaklanjuti  peran daerah, yakni memfasilitasi desa untuk perencanaan pembangunan 2020. Dalam formula pengalokasian Dana Desa terdapat indikator angka kemiskinan yang memerlukan langkah-langkah  program pengentasan kemiskinan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Dana Desa Tahun 2020 diharapkan bagi seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib memprogramkan pengentasan kemiskinan agar desa-desa dapat  meningkatkan kualitas hidup manusia.

Selanjutnya, di Tahun 2020 terdapat  alokasi kinerja untuk menjamin desa supaya tidak takut meningkatkan status desanya. Hal itu bermakna, jika melalui formula tersebut Desa dapat mengurangi angka  kemiskinannya, maka berkurang juga dana desa yang diterima, namun Desa tersebut akan diberikan penghargaan.

"Jangan mengaku camat milenia kalau program masi copy paste dari tahun lalu. Mari berkomitmen tinggi untuk berinovasi demi pengembangan Sumber Daya Manusia. Program pengentasan stunting harus dicanangkan karena merupakan syarat penyaluran dana desa ke tiga", tegasnya.

Selain tema-tema tersebut, M. Fachri juga mengingatkan agar stakehokder Desa juga
kembangkan  pemberdayaan masyarakat di wilayah hutan yang tentunya berbeda karakteristiknya dengan  masyarakat di pesisir. Itu semua membutuhkan langkah-langkah advokasi pada desa-desa agar dapat  lebih maju dan mandiri.

"Jika terdapat permasalahan internal di Desa, perlu segera difasilitasi dan dicarikan langkah solusi. Jangan dibiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut yang mengakibatkan penyaluran Dana Desa yang menjadi hak masyarakat menjadi terhambat", tegasnya.

Terkait pemanfaatan Dana Desa, M. Fachri berharap benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, terutama dapat memberikan dampak terhadap penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.

"Pemerintah Desa mengemban amanah cukup berat, karena di pundak merekalah Dana Desa dititpkan untuk dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan Sumber Daya Manusia dan  peningkatan kesejahteraan masyarakat", pungkasnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kab se-Sulteng, seluruh Camat, Kades dan seluruh stakehokder terkait, termasuk Tenaga Ahli PID, Tenaga Pendamping Profesional se Sulawesi Tengah. (kaf/rilis)

Kamis, 22 Agustus 2019

30 BumDesa di Buleleng Bali Dapat Bantuan Usaha AMDK


Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja bersama di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada hari Rabu (21/8/2019).
JAKARTA – SC. Kenebterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI bersama beberapa pihak, melakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama pada Rabu (21/8/2019) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Perjanjian kerja bersama dalam rangka pengembangan usaha pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh BUMDesa di Kabupaten Buleleng.

Ada 5 pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian. Kelima pihak itu yakni Kemendesa PDTT,  Pemkab Buleleng, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pakar Cipta Karya, dan PT Toya Ning Alami.

Dalam laporannya, Dirjen PPMD Kemendesa Taufik Madjid mengatakan, pengembangan usaha BumDesa diharapkan dapat menyejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Kabupaten Buleleng sesuai potensi SDA-nya. BumDesa juga diharapkan mampu menjadi koorporasi dan sekaligus belajar tata kelola usaha bisnis, khususnya dalam pengelolan air bersih.


“Perjanjian kerja bersama ini berada pada tiga lokasi di Kabupaten Buleleng. Di setiap lokasi akan didirikan satu mini factory AMDK yang tidak hanya sekali pakai. Nantinya akan dikelola secara bersama-sama oleh 8-10 BumDesa setiap lokasi. Dengan demikian, ada 30 BumDesa yang tersebar di tiga kecamatan di Buleleng sebagai penerima manfaat,”kata Dirjen Taufik Madjid.

Bumdesa yang akan mengelola mini factory AMDK, sambung Taufik, secara langsung akan di bawahi lima pihak yang melakukan penandatanganan kerja bersama pada hari ini. Prospek bisnis AMDK sangat menjanjikan untuk jangka panjang. Sebab income-nya jelas dan sangat cepat prosesnya.

“30 BumDesa akan menjadi binaan kelima pihak yang menandatangani kerja bersama,”tutur Taufik disambut tepuk tangan oleh hadirin yang hadir.

Pada kesempatan itu, juga diserahkan beberapa bantuan dari Kementerian Desa untuk Kabupaten Buleleng. Setelah itu dilanjutkan dengan talkshow dengan tema; BUMDesa Sebagai Motor Penggerak Revitalisasi Perekonomian Desa..

Hadir dalam acara penandatanganan kerja bersama antara lain, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, Sekjen Kemendesa, Kepala Cabang PT BNI Singaraja, Wakil Bupati Buleleng, Direktur 30 BumDesa, para kepala desa, Dinas PMD provinsi se-Indonesia, Pejabat Kemendesa dan undangan lainnya.

 “Ucapan terima kasih kami kepada pimpinan PT BNI, PT Pakar Cipta Karya dan PT Toya Ning Alami, yang telah ikut aktif dalam upaya pengembangan BumDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa. Terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah memfasilitasi kerja sama ini. Semoga virus positif ini bisa dilihat dan diikuti seluruh BumDesa di Kabupaten Buleleng,”tandas Taufik Madjid. (rilis).

Kamis, 15 Agustus 2019

Dirjen PPMD: Program PIID-PEL Bangkitkan Ekonomi Desa

Dirjen PPMD Kemendesa PDTT-RI, Taufik Madjid, menghadiri kegiatan sosialisasi program dan mekanisme penyusunan rencana usaha kemitraan Program PIID– PEL Tahun 2019, di Hotel Grand Sahid, Jakarta.

JAKARTA - DesaSultra. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kemendesa PDTT-RI, Taufik Madjid S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa sejak awal 2018 lalu, Presiden Joko Widodo sudah mengamanatkan agar pemanfaatan Dana Desa sudah harus bergeser. Dana Desa tidak lagi fokus membiayai pembangunan infrastruktur, tapi lebih diarahkan ke sektor pengembangan usaha-usaha ekonomi desa.

Hal tersebut disampaikan Taufik pada Rabu malam (14/8/2019) di hadapan peserta sosialisasi program dan mekanisme penyusunan rencana usaha kemitraan Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID– PEL) Tahun 2019 di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Selain peserta Pusat, pejabat daerah yang menjadi lokasi program PIID-PEL juga diundang.

Diungkapkan Taufik, program PIID-PEL adalah bagian dari Program Inovasi Desa yang merupakan program Kementerian Desa PDTT. Sumber pendanaannya dari Loan Bank Dunia. Program ini dilaksanakan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam mendorong pengembangan ekonomi di desa.

“Program PIID-PEL kita harapkan mampu mendorong peningkatan kapasitas maupun kualitas produk masyarakat. Polanya, dengan melakukan pendekatan kemitraan, sehingga usaha yang dijalankan masyarakat dan BumDesa bisa menghasilkan untung dan berkelanjutan,”kata Taufik.

Sang Dirjen meyakini, semakin banyak peluang usaha di desa, maka akan memperkuat simpul perekonomian masyarakat desa. Bahkan, kekuatan ekonomi yang tumbuh subur di desa, dapat memperkuat perekonomian Indonesia di tahun-tahun mendatang. 

Olehnya itu, sambungnya, keberadaan program PIID-PEL harus mampu menciptakan model usaha yang dapat jadi acuan pembelajaran bagi desa-desa lain. Ini bertujuan, supaya kegiatan usaha masyarakat yang sudah ada dapat terbantu.

“Semoga program PIID-PEL mampu memberi keyakinan kepada semua pihak, bahwa program ini merupakan model fasilitasi yang tepat untuk membangkitkan perekonomian desa maupun nasional,”pinta Taufik.

Taufik juga menitip pesan, agar program PIID PEL diupayakan mampu memotivasi pemerintahan desa maupun kabupaten, untuk ikut ambil bagian dalam pelaksanaan program. Utamanya dalam hal memberikan dukungan regulasi dan kebijakan. Seperti mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang sejalan dengan rencana usaha kemitraan.

“Yang paling akhir saya sampaikan, besar harapan kami di Kementerian Desa ini, khususnya Direktorat Jenderal PPMD, bagaimana kegiatan ini mampu menghasilkan rencana-rencana usaha kemitraan yang bermutu dan mampu mendorong tumbuhkembangnya perekonomian masyarakat desa,”tandas Taufik. (icham)

Rabu, 31 Juli 2019

Dana Desa Perkuat Sistem Ketenagakerjaan


Direktur PMD, M. Fachri hadir menyaksikan MOU kerjasama kemitraan antara ketum DPN Hukum Adat dan Kades Rajapolah Kab. Tasikmalaya Jabar

BOGOR- DesaSultra. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa PDTT-RI, M. Fachri S.STP., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Kerjasama dan Kemitraan Masyarakat untuk Desa Membangun Indonesia di  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2019).

Rakor dihadiri oleh unsur Dinas PMD Kabupaten Bogor, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bogor, para Kepala Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat, Kepala BumDesa, Pendamping Desa, Organisasi  Masyarakat  serta  Tokoh  Masyarakat se-Kabupaten Bogor.

Direktur PMD saat memberi sambuatan mengatakan, Rakor tersebut untuk mendorong upaya dan bentuk koordinasi penguatan kapasitas pendampingan desa di bidang kerjasama dan kemitraan masyarakat desa, baik di tingkat kementerian, lembaga negara, BUMN, Pemerintah Daerah dan Desa, untuk dapat bekerjasama baik antar desa maupun dengan sektor swasta.

Hal ini kata Direktur PMD, untuk lebih memperkuat secara kelembagaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat  khususnya  desa-desa  di  wilayah Kabupaten Bogor.

“Kegiatan ini dalam rangka mempercepat pelaksanaan program – program prioritas serta pengembangan berbagai bentuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,  guna menjalin kerjasama dan kemitraan usaha masyarakat dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Fachri dalam sambutannya.


Fachri juga mengatakan, kita akui bahwa masalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sampai saat ini masih banyak dan kompleks. Kondisi ini menuntut  masyarakat  desa harus memenuhi segala kekurangan yang ada di desanya, dengan  segala  keterbatasan  yang  dimiliki.

Maka dari itu, ujar Fachri, tidak menutup kemungkinan banyak tenaga kerja terutama kalangan muda, terpaksa bermigrasi keluar dari wilayah desanya. Sehingga diharapkan adanya kerjasama desa dan kemitraan terutama dengan sektor swasta, untuk dapat memacu peningkatan perekonomian masyarakat dan menyerap tenaga kerja.

“Melalui kerjasama dan kemitraan ini, juga diharapkan dapat memberikan  ruang  bagi  desa  untuk  mengembangkan potensinya dengan  memenuhi  kekurangan  dan keterbatasannya. Desa, terutama dengan pihak swasta, dapat bersinergi untuk peningkatan perekonomian desa. Di sinilah proses kemitraan menjadi penting untuk dilakukan,” tegas Fachri.

Turut hadir pula dalam acara tersebut Drs Mirwanto Mangunwiyoto Anggota Tim Asistensi Kementerian Desa PDTT, Dr Ariroh Rezeki Matanari, S,Sos, M.Ikom dan Dr.H.P. Panggabean SH, M.S pegiat desa/Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara.


Juga hadir Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri yang diwakili Kasubdit Pemberdayaan Komunitas, Direktorat  Pemberdayaan Informasi pada Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kadis PMD Kabupaten Bogor beserta jajarannya, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat/NGO, Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa, Kepala Bumdes, serta para  hadirin peserta dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Pada kegiatan ini, juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman/MoU kemitraan antara Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Mayarakat Hukum Adat Nusantara dengan Kepala Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dalam hal pendampingan teknis, pengembangan produk unggulan desa, kelembagaan ekonomi desa, dan advokasi hukum adat dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif desa. (prana)

Selasa, 23 Juli 2019

Kawal Hasil Komitmen BID untuk Replikasi APBDes 2020


KPP P3MD-PID Kemendesa PDTT-RI Sultra La Ode Syahruddin Kaeba

Memasuki hari kedua, Selasa (23/07/2019) dalam putaran pertukaran inovasi desa Kabupaten Muna, kembali Koordinator P3MD-PID Kementerian Desa dan PDTT-RI Propinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Syahruddin menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus lebih banyak ditujukan kepada kegiatan-kegiatan keinovasian, harus memperlihatkan praktek cerdas dari manfaat dana desa tersebut.

“Kita harus menyadari sepenuhnya bahwa Dana Desa yang digelontorkan ke desa-desa oleh Pemerintahan RI Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Desa dan PDTT-RI itu ada rambu-rambu dan aturan secara umum yang harus ditaati,” tegasnya ketika memberikan sambutan pada Pembukaan Bursa Inovasi Desa Region II (Kecamatan Tongkuno dan Tongkuno Selatan) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.


Hadir dalam acara tersebut selain OPD Pemkab Muna, para tripika dari dua kecamatan, para kepala desa, tim pengelola inovasi desa, warga dan pelaku pembangunan di desa serta pihak-pihak lainnya, termasuk mitra pemerintah desa, pendamping desa (PD, PDTI dan PLD), serta tenaga ahli.

Menurutnya, potensi-potensi desa, termasuk Prudes, ekonomi lokal dan kelembagaannya seperti BUMDes, harus menjadi perhatian utama dan prioritas dalam penggunaan dana desa. Semuanya itu dapat dikemas melalui musyawarah pembangunan desa atau musyawarah desa. “Jadi kita tidak boleh mengabaikan aturan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau oleh Kementerian Desa dan PDTT,” pintanya.

Oleh karena, maka dalam BID yang kemudian tahun ini harus lebih didekatkan lagi kepada warga dan pelaku pembangunan di desa sehingga pelaksanaannya diskenariokan di kecamatan, harus menjadi tolak pangkal perencanaan pembangunan.

Karena dengan dasar itu, panduan umum (Padum), yang kemudian dibahas dalam musyawarah untuk dimasukkan ke dalam APBDes, maka hasil-hasil bursa seperti kartu komitmen dan kartu ide, dapat lebih optimal dan berdaya guna.

Putra kelahiran Kota Raha ini secara tegas akan meminta agar seluruh elemen desa, kecamatan serta para pendamping desa dan tim pengelola inovasi desa akan melakukan pengawalan terhadaop hasi-hasil BID ini.


“Komitmen hasil BID akan menjadi syarat utama dalam evaluasi APBDes tahun 2020 mendatang. Jadi, mulai sekarang dokumen-dokumen dan fasilitasi warga agar ide-ide dan praktek cerdas yang ada di desa akan diakomodir dalam APBDes. Ini syarat utama, dan tak ada tawar-menawar,” pesannya.

Karena hanya dengan demikianlah, maka ke depan, desa dan warga desa melalui pemerintahan desa sudah memiliki sumber-sumber penghasilan sendiri, ada pendapatan asli desa (PAD) yang secara kontinyu membuat desa terus mapan dan berdaya, maju dan mandiri. *

Senin, 15 Juli 2019

Bursa Inovasi Momen Cerdas Dorong Pembangunan Desa Partisipatif


TAPP Darmawasnyah dalam sambutan pembukaan BID Batauga-Sampulawa.
Batauga – DesaSultra. Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas penggunaan Dana Desa di Kecamatan Sampolawa dan Batauga, Pihak Tim pengelola Inovasi Desa di dua kecamatan tersebut menggelar Bursa Inovasi Desa yang dipusatkan di Balai Pertemuan Kecamatan Sampolawa Kab. Buton Selatan, Senin (15/07/2019)

Hadir dalam acara tersebut, Sekertaris Tim Inovasi Kabupaten Buton Selatan, La Ode Risawal, Tenaga Ahli Madya bidang Infrastruktur Des Darmawansa, ST., semua Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Buton Selatan, camat, kades dan unsur perwakilan masyarakat dari masing masing Desa.

Ketua Panitia Pelaksana, Lamilu sebagai Ketua TPID Kecamatan Sampolawa melaporkan bahwa Pelaksanaan Acara Bursa Inovasi di 2 Kecamatan yakni Sampolawa dan Batauga dilaksnakan dengan menggunakan anggaran Yang bersumber dari Dana Bantuan Pemerintah untuk Opersional TPID melalui Satker P3MD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019.


dalam laporanya Ketua TPID kecamatan sampolawa memaparkan bahwa tujuan pelaksanaan Bursa adalah utk menjembetani kebutuhan Desa dalam penyelesaian masalh serta menjadi alternatif kegiatan Pembangunan desa dalam penggunaan Dama desa yang lebih efektif.

Secara terpisah Camat Sampolawa, La kaili, S, Pd yang diberi mandat untik membuka acara Bursa Inovasi Desa tingkat Kecamatan Sampolawa dan Batauga menyampaikan apresiasi kepada semua undangan yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan Bursa di dua Kecamatan.Camat yang memiliki Desa terbanyak di Kabupaten Buton Selatan itu menyatakan kesiapanya dalam mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan penggunaan dana desa demi terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, untuk itu pihaknya sangat berharap agar para utusan desa dapat memilah menu bursa yang sesuai dengan kebutuhan desa masing masing.

" Sebagai pemerintah kecamatan, saya berkomien utk memberikan dukungan kepada. semua pihak dalam menyukseskan program inovasi desa di wilayah Kecamatan sampolawa,” katanya. (bang am)

Selasa, 09 Juli 2019

Rancangan Permendes Prioritas DD Tahun 2020 Dikebut


Pembahasan Rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Jakarta, Senin (8/7/2019).

JAKARTA – DesaSultra. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kemendesa PDTT-RI, menargetkan pembahasan rancangan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 segera rampung. Bulan ini sudah harus selesai di meja intern Kemendesa, setelah itu dikirim ke Kemenkumham RI untuk diharmonisasi.

“Targetnya, Juli ini mesti kelar. Sebab tahapan proses perencanaan pembangunan di desa segera berjalan,”harap Dirjen PPMD Taufik Madjid S.Sos., M.Si saat membuka Workshop Konsinyasi dan Finalisasi Rancangan Permendes tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020, Senin (8/7/2019) di Jakarta.


Worskhop kali ini kembali melibatkan lintas kementerian/lembaga terkait. Seperti Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu dan kementerian/lembaga lainnya. Sebelumnya, sudah dua kali digelar kegiatan serupa. Worskhop berlangsung selama tiga hari ke depan.

Dari workshop ini diharapkan, titipan program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait bisa terakomodir dalam draft Permendes, yang kemudian diprogramkan desa dengan sumber pembiayaan dari Dana Desa.

Di hadapan peserta workshop, Dirjen PPMD mengatakan bahwa arah Dana Desa Tahun 2020 lebih fokus pada dua hal. Yakni, peningkatan SDM dan pemberdayaan ekonomi desa. Sebab, selama lima tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di desa sudah sangat memadai dibiayai Dana Desa. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Besar harapan Presiden, daya ungkit ekonomi desa sesuai dengan harapan. Dana Desa jangan diecer-ecer diberi kepada desa, sehingga dampaknya signifikan terhadap pembangunan ekonomi desa,”kata Taufik mengutip harapan Presiden Joko Widodo.


Pelibatan kementerian dan lembaga terkait dalam membahas rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menurut Dirjen, sengaja dilakukan. Meski Permendes merupakan produk intern Kemendesa, pelibatan pihak lain juga tak kalah urgen. Sebab, aspek pembangunan di desa juga terkait dengan sejumlah kementerian/lembaga lainnya.

“Pelibatan model begini akan terus kami lakukan ke depan, bilamana rancangan Pemendes Prioritas Dana Desa mulai dibahas,”komitmen Taufik.

Apalagi dalam penanganan kemiskinan di desa, lanjut Taufik, mesti dilakukan secara masif oleh kementerian/lembaga. Supaya persentase kemiskinan di desa terus menurun. Semakin banyak kementerian/lembaga yang terlibat dengan berbagai macam program, percepatan penurunan kemiskinan semakin cepat.

“Angka kemiskinan kita di posisi satu digit. Secara nasional, sebanyak 1,2 juta terjadi penurunan angka kemiskinan. Salah satu yang memberi kontribusi keberadaan Dana Desa. Pencapaian ini ditingkatkan lagi, khususnya penurunan kemiskinan di desa,”tutur Taufik mengingatkan.

Kemendesa, tambahnya, terus melakukan berbagai upaya dalam menyeleraskan pembangunan dan pemberdayaan desa dengan kementerian/lembaga lainnya. Seperti dengan Kementerian Naker, Kemenkes, BNN, BPOM dan lainnya. Hal itu dilakukan demi pelibatan pihak-pihak terkait dalam membangun desa dan memberdayakan masyarakatnya.


Sebelum mengakhiri sambutan, Taufik mengingatkan agar implementasi Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa sangat penting dikawal sampai di desa. Desa-desa yang mememdomani Permendes sudah saatnya diberikan reward. Sebaliknya, desa yang tidak melaksanakan Permendes ini juga harus diberikan punishment (sanksi). Yang paling efektif sanksinya apa dan bagaimana.

“Sebaiknya, Kementerian Keuangan yang memikirkan sanksinya. Ini lebih mujarab,”kata Taufik didampingi Direktur PMD M Fachri.

Pada kesempatan itu juga, Dirjen PPMD menyatakan pihaknya siap membuka ruang diskusi dan penyelarasan aturan dengan kementerian terkait, dalam hal Dana Desa. Ini penting sehingga di desa tidak ada kegamangan lagi dalam implementasi regulasi.

“Kami siap melakukan penyelarasan aturan, demi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa yang lebih baik,”tandas Dirjen. (icham)

Selasa, 02 Juli 2019

Prioritaskan Peningkatan SDM dan Penanggulangan Kemiskinan


Suasana rapat di Jakarta dipimpin langsung Direktur PMD M.Fachri, Selasa (2/7/2019). 

JAKARTA – DesaSultra. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendesa PDTT-RI, M. Fachri S.STP,. M.Si membuka sekaligus memimpin rapat lanjutan Penyusunan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Selasa pagi (2/7/2019) di Jakarta. Turut mendampingi Kasubdit PPP Dit. PMD Frendly P. Sihotang.

Rapat dihadiri seluruh perwakilan kementerian dan lembaga yang bersinggungan dengan Dana Desa, termasuk pihak dari Kemenkumham juga turut hadir.


Rapat pagi itu, membahas dan meminta usulan/masukan dari berbagai pihak sehubungan dengan penyusunan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Setelah rancangan Pemendes selesai disusun, akan dibawa ke Kemenkumkham RI untuk diharmonisasi sesuai dengan norma dan aturan sesuai dengan kewenangan desa.

“Terbitnya Permendes ini diupayakan sesuai target. Terlebih lagi pada Bulan Juli ini, siklus perencanaan desa sudah berjalan untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan desa tahun 2020,”kata Direktur PMD.

Kebijakan Dana Desa periode 2020-2024, lanjut Direktur PMD, lebih diarahkan kepada peningkatan sumber daya manusia, sesuai dengan arahan dari Presiden RI Ir H Joko Widodo.

Agresifitas kementerian/lembaga lainnya, ujar Fachri, sangat penting untuk mempercepat perumusan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Bagaimana advokasi dan penyadaran internal kita terhadap desa agar isu ini menjadi bagian yang penting, juga tak kalah penting,”kata Fachri mengingatkan seluruh pihak yang hadir.

Tak lupa juga disampaikan Direktur PMD, kalau sudah masuk ke Permendes Prioritas 2020, tinggal bagaimana caranya (KL/lembaga) bisa mengawal informasi ini hingga di daerah. Karena pihak daerah akan melakukan asistensi teknis terhadap pentingnya usulan/isu ini.

“Kita memiliki pendamping desa di seluruh Indonesia. Begitu juga kementerian lain seperti penyuluh Kementan, PKH di Kemensos dan sebagainya. Mari kita berintegrasi agar semua proses ini berjalan bersama sesuai harapan kita semua untuk Indonesia dan desa yang maju dan mandiri,”ajak Fachri kepada KL/Lembaga lainnya.

Hal lain yang juga penting adalah, sambung Fachri, indikator kemiskinan di desa masih banyak ternyata belum masuk menjadi program prioritas desa. Masih banyak desa yang belum menganggarkan program berbasis kemiskinan untuk dibiayai dalam APBDes-nya.


Dan dalam Permendes Prioritas 2020 ini, menjadi acuan bagi pusat hingga daerah, pemdes, pendamping desa, dan masyarakat, untuk menjadi guidance bagi desa dan masyarakat dalam Musdes untuk menentukan arah pembangunan desanya.

“Kebetulan pertemuan ini dihadiri oleh semua kementerian dan lembaga terkait, termasuk dari Kemenkumham. Inilah yang menjadi harapan kami dari Kemendesa,”tandas Fachri. (icham)

Senin, 01 Juli 2019

Mencetak Desa Moderen tapi Kaya Nilai Kebersamaan


Suasana lokakarya Ketahanan Masyarakat Desa yang dilaksanakan di Jambi, Minggu (30/6/2019).

JAMBI- DesaSultra. Dari Provinsi Jambi, Kementerian Desa PDTT-RI ingin mencetak lebih banyak lagi desa-desa yang moderen, tapi tidak meninggalkan identitas Indonesia-nya. Desa yang mendunia. Di mana masyarakatnya telah bertransformasi dari ketertinggalan menuju masyarakat yang maju dan moderen.

DR Agus Supriyadi Harahap M.Si, mengutarakan hal tersebut ketika tampil menjadi salah satu pembicara di Lokakarya Ketahanan Masyarakat Desa yang diselenggarakan Direktorat Jenderal PPMD-Kemendesa PDTT di Provinsi Jambi, Minggu (30/6/2019). Dosen yang aktif mengajar di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, memompa semangat kepala desa, pendamping desa, LKD, dan Dinas PMD provinsi dan PMD kota/kabupaten Jambi yang menjadi peserta lokakarya.


Agus - sapaan akrab sang doktor, menggugah rasa memiliki seluruh perangkat desa dan pegiat desa yang ada di Jambi.  Desa, katanya, adalah jati diri bangsa ini. Banyak nilai kebaikan yang tidak bisa ditemukan di kota, tapi tetap lestari di desa. “Kita yang sekarang hadir disini, merupakan orang-orang beruntung. Kenapa, sebagian besar berasal dari desa. Mari pertahankan desa dan bangun ketahanan di desa,”ajak Agus menyerukan.

Bicara ketahanan desa dan masyarakat, lanjut Agus, maka tak bisa lepas dari kelembagaan desa. Harusnya keberadaan desa di era sekarang semakin kuat dan power full. Tapi itu tidak terjadi. Justru sebaliknya, desa semakin lemah. Ini dikarenakan kelembagaan di desa justru dipinggirkan.
“Olehnya itu, kelembagaan desa harus diperkuat dan kita sadari sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai kebaikan,”ajak dosen yang sengaja didatangkan dari IPDN Jatinangor untuk mengisi materi lokakarya.

Desa sejak dulu telah berotonomi. Bahkan sejak republik ini terbentuk. Otonomi desa bukan otonomi warisan atau pemberian. Berangkat dari perspektif ini, tak ada pembenaran jika keleluasaan desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri masih saja dibatasi. Hak rekognisi dan subsidiaritas secara penuh mesti diterima desa.


“Desa sudah ada sejak dulu. Melalui kesempatan ini, saya mengajak kita semua untuk memajukan desa sesuai potensinya masing-masing. Ada Dana Desa yang bisa kita jadikan modal untuk membangun dan memberdayakan masyarakat,”kata Agus.

Kelembagaan desa yang sebenarnya lebih pada nilai-nilai. Bukan struktural atau kelembagaan resmi. Seperti nilai kebersamaan atau gotong royong, sejak dulu sudah ada di desa. Melalui nilai itulah, masyarakat desa bersepakat dan bermusyawarah dalam menentukan arah pembangunan desa.

Bahkan, sambung Agus, 5 sila Pancasila ada di desa. Semua bisa ditemukan di desa. Mulai dari Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang beradab, persatuan dan kesatuan, permusyawaratan rakyat, dan keadilan sosial. “Ini mesti menjadi renungan kita bersama. Kenapa kok desa kita masih bergerak lambat kemajuan pembangunannya,”gugahnya.

Jangan sampai nilai-nilai itu tergerus arus globalisasi. Desa boleh moderen dan mendunia, tapi tidak meninggalkan ciri khas. Masyarakatnya harus melek ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tetap saja berbudaya dan berbudi pekerja yang luhur.
“Masyarakat desa saling terkait satu sama lain. Atas dasar itulah sehingga kekerabatan dan ikatan emosionalnya kuat,”ujarnya.

 Seperti desa-desa di Jepang. Mereka maju tapi tidak meninggalkan peradaban yang sudah ada. Indonesia sebaliknya, cenderung meninggalkan ciri khasnya. Tugas perangkat desa dan pegiat desa, mesti memproteksi hal ini.

“Budaya dan tradisi yang sudah tumbuh lesteri di desa, harus kita pertahankan. Kita ubah menjadi potensi ekonomi dan budaya, sehingga dapat mendatangkan pendapatan bagi desa dan masyarakat, melalui program desa wisata dan desa digital,”dukung sang dosen terhadap program dedi dan dewi yang akan dikembangkan Kemendesa.
  
Banyak peserta yang tertarik dengan paparan yang disampaikan Agus. Salah satunya Sekretaris Desa Rantau Benar, Ari Yanto,  dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia mengakui, warga desanya sangat menunjung tinggi nilai gotong royong dalam bekerja satu sama lainnya. Desanya juga memiliki potensi SDM maupun SDA. Untuk itulah mereka mengembangkan potensi itu.

“Penduduk desa kami ramah. Banyak kebun sawit mereka. Kami rencananya, mengembangkan usaha BumDesa yang bergerak membeli sawit dari petani. Ini juga memproteksi tengkulak. Bahkan, kami akan menjual ke pembeli profesional, sebab SDM yang mengelola sawit sudah tersedia. Banyak warga kami yang memiliki sertifikat keahlian dalam mendeteksi sawit berkualitas,”katanya.

Hal senada disampaikan warga desa lainnya. Mereka sepakat bahwa nilai-nilai di desa mesti dilestarikan. Desa dalam mengelola anggaran, harus memperhatikan pelestarian budaya. Melalui pelestarian budaya ini, digali potensi untuk mendatangkan PAD bagi desa.
“Kami sepakat agar desa menggali potensinya sesuai dengan kondisi alamnya. Apakah potensi SDM, SDA bahkan potensi buatan. Kita mesti berinovasi dalam menggali potensi desa,”kata Arif, perwakilan dari dari salah satu desa di Kabupaten Muaro Jambi.

Pada lokakarya kali ini di Jambi, pihak BNI 46 Jambi turut hadir. Seluruh peserta, umumnya yang berasal dari desa dan LKD, meminta BNI memberikan peluang pinjaman dana kepada desa mereka. Termasuk support dana CSR kepada desa-desa di Jambi.

Pihak BNI pun menyambut baik keinginan perwakilan desa. BNI menyatakan, selama ini sudah banyak bekerja sama dengan desa-desa dalam pengembangan potensi desa maupun memberi suntikan dana ke BumDesa.
“BNI bukan orang baru dalam mendorong kemajuan desa. Termasuk di bidang pariwisata atau bidang usaha lainnya. Desa Ponggok yang sudah beromzet miliaran rupiah dari objek pariwisatanya, kami yang berikan dana supportnya,”jelas pihak BNI 46 Jambi yang diwakili divisi hubungan kelembagaan.

Pihak BNI dan desa-desa di Jambi akhirnya berkomitmen bekerja sama untuk ke depan dalam memajukan desa, dengan memenuhi persyaratan yang disyaratkan. Termasuk pemberian CSR dan bentuk kerja sama lainnya. (rilis media)

Dirjen PPMD: Berdayakan Masyarakat, Perkuat Aspek Ketahanan


Melalui kegiatan Lokakarya Ketahanan Masyarakat Desa di Provinsi Jambi, Minggu (30/6/2019), Dirjen PPMD Kemendesa PDTT-RI ingin membangun pondasi ketahanan masyarakat yang kuat di desa-desa. Supaya masyarakat desa siap menghadapi dampak perubahan sosial, ekonomi dan politik. 

JAMBI – DesaSultra.  Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa PDTT-RI, Taufik Masjid S.Sos., M.Si mengingatkan untuk selalu memperkuat aspek ketahanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat desa. Sebab, kata Taufik, aspek ketahanan masyarakat menjadi salah satu instrumen penting dalam sukses pemberdayaan masyarakat desa.

Hal itu disampaikan Taufik dalam sambutan tertulisnya di hadapan peserta Lokakarya Ketahanan Masyarakat Desa di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Minggu (30/6/2019). Taufik yang diwakili Kasubdit Ketahanan Masyarakat Desa, Andrey Ikhsan Lubis, menekankan beberapa hal agar senantiasa dipedomani oleh pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.       


“Penguatan ketahanan masyarakat desa adalah upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ini dilakukan dengan model pengembangan potensi lokal sesuai potensi masing-masing wilayah. Apa yang menjadi potensi desa, itulah yang disupport melalui pembiayaan Dana Desa,” baca Andrey mengutip sambutan Dirjen PPMD yang hari itu berhalangan hadir di Jambi.
 
Dirjen menambahkan, pembangunan di desa harus diperkuat secara berkelanjutan. Karena keberadaan desa menjadi penopang pertumbuhan yang sehat bagi kota. Desa yang kuat secara politik, sosial-ekonomi, dan budaya, dapat bertransformasi menjadi desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Misi pelaksanaan UU Desa No.6 Tahun 2014, bagaimana menciptakan desa yang maju dan mandiri. Semoga terwujud secara masif di 74.950 lebih desa di Indonesia,”harap Dirjen di hadapan kepala desa, pendamping desa, LKD, Dinas PMD provinsi dan PMD kota/kabupaten yang menjadi peserta workshop.

Dirjen mengungkapkan, sekarang ini, fenomena sosial di masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius, yakni, kecenderungan munculnya kerentanan sosial. Ini akibat terjadinya perubahan sosial di tengah masyarakat. Seperti rawan pangan, rawan bencana, rawan kekerasan, rawan pelanggaran hukum dan sebagainya.

“Cara menyiapkan masyarakat desa menghadapi kerentanan sosial, kita  lakukan pengembangan ketahanan masyarakat. Desa-desa harus memastikan bahwa masyarakatnya memiliki daya tahan sosial yang tinggi, supaya mampu mengatasi dampak perubahan sosial. Ini menjadi kunci,”tulis Dirjen.


Olehnya itu, melalui Lokakarya Ketahanan Masyarakat Desa di Provinsi Jambi, diharapkan dapat tersusun potret awal perkembangan ketahanan masyarakat di Jambi, maupun di provinsi lainnya di Indonesia. Sehingga Kemendesa PDTT-RI memiliki gambaran yang jelas tentang kondisi desa yang nyata. Dirjen juga berharap kegiatan tersebut menghasilkan rekomendasi nyata dalam rangka meningkatkan ketahanan masyarakat desa di Indonesia.

“Makna ketahanan bukan hanya diihat secara fisikal, tapi lebih pada upaya-upaya strategis untuk mendorong kemandirian desa dan masyarakat. Terdapat usaha untuk membangun, memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan unsur-unsur yang terkait dengan ketahanan. Sehingga masyarakat siap menghadapi dampak dari perubahan,”tandas Dirjen. (rilis media)

Kamis, 27 Juni 2019

Pendamping Desa Dapat Asuransi




JAKARTA- DesaSultra. Kementerian Desa PDTT-RI dengan BNI 46 dan BNI Life Insurance menandatangani tiga Perjanjian Kerja Bersama di Jakarta Rabu (26/6/2019). Tiga perjanjian yang ditandatangani tersebut yakni, asuransi bagi Tenaga Pendamping Desa, perumahan subsidi kepada Tenaga Pendamping Desa, dan kartu pencairan digital untuk 5 KPA di Kemendesa.

Penandatanganan ketiga perjanjian kerja bersama tersebut dilakukan di Kantor Kemendesa di Jalan TMP Kalibata, Jakarta. Selain Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, turut hadir Direktur Hubungan Kelembagaan BNI 46 Adi Sulistiawati dan Direktur Utama BNI Life Shadiq Akasya.

Dua dari tiga perjanjian yang ditandatangani melekat di Direktorat Jenderal (Ditjen) PPMD yang konsern mengurus Dana Desa dan Tenaga Pendamping Desa.


Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan, penandatanganan kerja bersama dengan BNI Life Insurance sifatnya asuransi tambahan. Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kerja kepada tenaga pendamping saat melaksanakan tugas-tugasnya di masyarakat.

“Tenaga Pendamping Desa adalah pahlawan pembangunan desa. Olehnya itu, perhatian kami kepada pendamping desa sangat besar. Supaya mereka bekerja lebih nyaman dan maksimal. Sebab risiko yang dihadapi di lapangan sudah ditanggung,”kata Eko sebelum penadatanganan perjanjian kerja bersama.

Mendes mengakui, selama ini pendamping desa sudah tercover dalam program BPJS. Dari 37.000 lebih jumlah pendamping di Indonesia, semuanya sudah ditanggung BPJS. Nah, sekarang ini, melalui BNI life Insurance, dengan premi hanya Rp 50 ribu setahun, bisa mengcover dana kematian hingga Rp 25 juta kepada pendamping desa.

Begitupun kalau sakit, bisa dicover sampai 90 hari tambahan. Sehingga pendamping desa bisa bekerja lebih keras lagi, desa-desa bisa lebih maju lagi, dan kesenjangan di desa bisa terus diturunkan secara berkebalnjutan.

“Cukup daftar dengan biaya Rp 50 ribu, kita sudah tercover selama setahun dalam asuransi BNI Life. Silakan daftar menjadi peserta di daerah-daerah. Kami di Pusat sudah memfasilitasinya,”  harap Eko.


Bukan hanya risiko kerja diperhatikan Kemendesa, tapi juga soal hunian. Bersama dengan pihak BNI 46, akan dibangun perumahan bersubsidi yang diperuntukan pendamping desa. BNI akan membangun perumahan, kemudian pendamping mengkredit perumahan tersebut. “Kredit perbulannya sangat terjangkau,”kata Menteri Desa.

Hal senada disampaikan Dirjen PPMD Taufik Madjid. Taufik memuji kepedulian pihak BNI 46 terhadap kemitraan yang telah dibangun dengan Kemendesa. “Hari ini ditandatangani 2 perjanjian yang melekat di Ditjen PPMD. Ada sebuah adagium, sedikit yang kita beri tapi banyak yang kita terima. Seperti itulah kira-kira yang terjadi dengan pihak BNI,”sanjung Dirjen PPMD disambut aplaus meriah.

Taufik mengatakan, kerjasama dengan BNI Life Insurance semata-mata untuk melindungi pendamping desa dari kerja-kerjanya yang terbilang berat di lapangan. Selain mendampingi kesuksesan Dana Desa, pendamping desa juga terlibat dalam program kementerian terkait lainnya. Seluruh program itu dikawal dan dipastikan pendamping desa bahwa programnya berjalan bagus.

“Inilah yang menjadi motivasi kami. Sehingga tak ada pendamping desa tidak tercover ketika mengalami sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia. Mulai hari ini, atau setelah mendaftar di BNI Life, pendamping desa lebih nyaman dalam bekerja,”jamin Taufik.

Dirjen PPMD menyerukan kepada seluruh pendamping desa di 33 provinsi, segera mungkin menjadi peserta BNI Life. Meski sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, tak ada ruginya jika bergabung menjadi peserta BNI Life. Demikian halnya dengan rumah hunian bersubsidi, segera dibangun. Setelah kerjasama di Pusat disepakati, ditindaklanjuti di daerah realisasinya.

“Segala kemungkinan kendala dan hambatan, sudah kami bicarakan dengan BNI 46 dan BNI Life di Pusat. Kepesertaan dan klaim pendamping desa saat mendaftar dan berobat, akan dipermudah. Pun halnya dengan rumah bersubsidi,”ungkap Taufik di hadapan Mendes, pihak BNI 46, BNI Life, Konsultan Nasional P3MD-PID, serta Pendamping Desa dan Banten dan Jawa Barat. (rilis)

Jumat, 21 Juni 2019

Paradigma Pembangunan Desa Telah Berubah dari Konsep Lama

Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kemenko PMK RI, Herbert Siagian (kedua dari kiri) menjadi salah satu pembicara di Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa, Kamis (20/6/2019) di Jakarta. (foto: ditjen ppmd)

JAKARTA -  DesaSultra. Paradigma pembangunan desa kini sudah berubah dari konsep lama. Jika sebelum UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, desa masih dianggap sebagai objek yang tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya. Begitu UU Desa diberlakukan, perubahan paradigma terjadi secara drastis di lapangan.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK RI, Herbert Siagian, saat didaulat memberi materi di kegiatan Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa, di Hotel Grand Kemang-Jakarta, Kamis (20/6/2019). Rakor yang diprakarsasi Kemendesa PDTT ini mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota di Indonesia.

Herbert menyatakan, pembangunan dan pemberdayaaan masyarakat desa, harus mampu mewujudkan desa sebagai tempat yang benar-benar demokratis. Desa dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakatnya sesuai eksistensi masing-masing. Dan hal itu dilakukan desa secara mandiri dan insklusif (terbuka).

“Silakan desa-desa mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis. Undang-Undang Desa telah menjamin kemampuan desa untuk membangun dan memajukan desanya,” tegas Herbert di hadapan kadis PMD se-Indonesia.

Kemenko PMK, lanjutnya, menyupport agar desa menggunakan kewenangannya dalam  memutuskan dan mengurus kebutuhan lokalnya. Apalagi selama 5 tahun ini, desa telah memiliki sumber pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Sekarang, desa bukan saja tumbuh sebagai wilayah yang berdaulat, tetapi juga demokratis dan partisipatoris. Kebutuhan pembangunan desa disusun atas keputusan bersama,”katanya.

Untuk itulah, pihak supra desa (kabupaten dan kecamatan), diminta ikut memberi jaminan terhadap kewenangan desa berdasarkan azas pengakuan (rekognisi) dan subsidiaritas. Pengakuan yang tidak hanya sebatas wilayah administrasi, tetapi lebih pada hak dan kewajiban desa secara melekat. Terlebih lagi di desa ada komunitas-komunitas masyarakat, yang dalam pemerintahan desa ikut bahu membahu menyusun prioritas kebutuhan tingkat desa.

“Kami juga mengharapkan supaya kemampuan dan ketanggapan aparatur pemerintahan desa dalam mereplikasi dan menginterpretasikan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, harus bisa dilakukan. Ini penting, sehingga mandat UU Desa terwujud dan terbangun trust di tengah masyarakat terhadap pemerintah,”pinta Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kemenko PMK. (cm/ade)

BNI - PT Astra Buka Akses Demi Warga Desa


 Pihak BNI 46 dan PT Astra International bertemu dengan Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota di Indonesia, Kamis (20/6) di Jakarta.

JAKARTA- DesaSultra. Kabar gembira datang dari Bank BNI 46 dan PT Astra kepada seluruh desa di Indonesia. BNI 46 sebagai salah satu bank BUMN menyatakan bersedia membuka akses kerjasama yang seluas-luasnya dalam membangun desa. Demikian halnya dengan PT Astra International, salah satu perusahaan raksasa konsern di bidang perkebunan juga menyatakan hal serupa.

Vice President Hubungan Kelembagaan BNI 46, Muin Fikri, di Jakarta Kamis (20/6/2019) mengatakan, BNI 46 telah bertekad mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan azas gotong royong. Selain menjalankan fungsi bisnis, BNI juga melakukan agent of development. Olehnya itu, Fikri berharap desa-desa di Indonesia dapat berhubungan langsung pihaknya dan menjadi mitra binaan.

“Ada beberapa desa yang sudah join sekaligus menjadi binaan kami. Di Jawa Tengah, Jogyakarta dan sejumlah provinsi lainnya. Kami mendorong desa untuk mengembangkan potensi ekonominya dengan melihat peluang pasar. Kami support full,”kata Fikri saat menjadi pembicara di hadapan Kepala Dinas PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota se-Indonesi di kegiatan Rakor Penguatan Ketahanan dalam Pembangunan Desa.


Fikri juga menyebutkan beberapa desa yang mampu survive berkat kerjasama dengan pihaknya. Dan secara khusus, dia mengajak Kepala Dinas PMD yang hadir agar memfasilitasi kerjasama yang akan dibangun ke depan dengan desa-desa di wilayah kerjanya. Apalagi desa tersebut memiliki potensi di bidang pariwisata, UMKM atau sektor riil lainnya.
“Cabang BNI di daerah bapak dan ibu (kadis PMD), akan kami rekomendasikan dari Pusat jika ada kendala komunikasi. Yang jelas, kami membuka diri untuk bermitra,”komitmen Fikri.

Banyak model dan aspek yang perlu dikerjasamakan oleh BNI dengan desa-desa maupun daerah. Bukan hanya dari aspek bisnis saja, bidang lainnya pun bisa. “Kami welcome sekali,”katanya.

Hal yang sama disampaikan CSR of Environtmen Social Responcibility Division PT Astra Internasional, Muh Taufan. Perusahaan tempatnya bekerja sangat terbuka untuk membantu desa yang berminat bekerjasama. PT Astra siap mengucurkan dana CSR-nya berdasarkan proposal yang masuk. “Kami mendukung untuk kemajuan desa,”tegasnya berkomitmen.

Pusat dalam hal ini Kementerian Desa, telah menjalin kemitraan dengan pihaknya dalam mendukung prospek kerja-kerja berdesa. Beberapa kegiatan sudah dikerjasamakan kedua lembaga pemerintah dan swasta ini. “Di Pusat, kami sudah join dengan Kemendesa. Tinggal di daerah lagi yang kita galakan,”ujar Taufan. 

DAERAH SIAP KERJASAMA
Menanggapi paparan dari pihak BNI 46 dan PT Astra International, Kadis PMD Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Jaun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menemui pimpinan cabang BNI 46 di Sulbar. Begitupun dengan PT Astra akan dia kunjungi. “Kebetulan kalau PT Astra tidak asing bagi kami di Sulbar. Kan sudah mengelola banyak perkebunan sawit di sana,”sambut Jaun.

Ada event kegiatan BumDesa yang akan dilaksanakan Dinas PMD Sulbar dalam waktu dekat. Bagaimana konsep dan bentuk kerjasamanya, Muhammad Jaun mengaku akan mereka bicarakan. “Semoga sinyal dari kedua perusahaan ini, akan menjadikan desa dan daerah kami menjadi berkembang,”kata sang kadis.
Tejo Musni, perwakilan dari Satker P3MD Dinas PMG Provinsi Aceh menyatakan hal sama. Dia malah berterima kasih kepada pihak BNI yang telah membantu pendamping desa di Aceh dengan menyediakan rompi. Kontribusi BNI kata dia, patut diberi jempol.
“Kami siap duduk bersama, baik dengan BNI maupun PT Astra. Apalagi kerjasama ini telah digagas dari pusat. Dan ini ke daerah yang lebih digencarkan lagi,”apresiasi Tejo Musni. (cm/ade)

Kamis, 20 Juni 2019

Memperkuat Ketahanan dan Tata Kelola Pembangunan Desa


Suasana Rakor hari kedua. Pemateri dari Kemenkeu RI dan Kemendagri RI.

JAKARTA- DesaSultra. Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa yang dilaksanakan Kementerian Desa PDTT-RI di Hotel Grand Kemang, Jakarta, menghadirkan narasumber dari dua kementerian pada hari kedua Rakor, Kamis (20/6/2019).

Pemateri dari Kemendagri RI diwakili M. Rahayuningsih selaku KSD Pendapatan dan Transfer Dana Desa, sedangkan Kresnadi Prabowo Mukti SE,.MM sebagai Kasubdit Dana Desa Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY, mewakili DJPK Kemenkeu RI.

Dalam paparannya, M Rahayuningsih dari Kemendagri mengakui bahwa  dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa tidak hanya fokus mengelola Dana Desa saja, tetapi lebih mengelola secara menyeluruh yakni APBDes. Saat ini, keuangan desa berasal dari 7 sumber.
Untuk pengelolaan keuangan desa (mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban) diatur dalam Permendagri No.20 Tahun 2018. Sebelumnya, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri No.113 Tahun 2014.

“Perbedaan Permendagri 113 dengan Permendagri 20, terletak pada permasalahan pengelolaan keuangan pada area risiko implementasi keuangan desa. Sehingga kita mampu melakukan evaluasi secara mandiri, untuk melihat tingkat masalah Dana Desa maupun sumber keuangan desa lainnya masing-masing desa di Indonesia,”kata Yayuk- sapaan karib M Rahayuningsih, di hadapan peserta Rakor yang dihadiri Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Yayuk bahkan mengakui, area risiko pengelolaan keuangan desa terletak pada tidak konsistennya antara RPJMDes – RKPDes - sampai APBDes. Kenapa sampai tidak konsisten, ini dipengaruhi tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di desa. Mestinya, partisipasi masyarakat dari tahun ke tahun semakin tinggi. Di lapangan, berbagai macam alasan dikemukakan desa ketika ditanya tidak konsistennya RPJMDes hingga APBDes.

“Yang juga ikut memengaruhi kendala pengelolaan keuangan desa, yakni, munculnya hubungan interkoneksi Pemdes dengan BPD. Kedua lembaga ini masih kurang harmonis. Akibatnya banyak APBDes terlambat disahkan,” papar Yayuk yang diberi waktu 20 menit memaparkan materinya.

Bahkan evaluasi APBDes, pengawasan APBDes, pengangkatan dan  pemberhentian aparatur desa hingga pilkades, ikut menjadi terganggu akibat kurang harmonis hubungan Pemdes dan BPD. “Sedangkan pihak kecamatan seringkali tidak berhasil menyelesaikan ketidaharmonisan itu,”prihatin perempuan berjilbab ini.

Dikatakan, kepala desa dan perangkat desa, masih perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam mengelola keuangan desa. Apalagi kurun 5 tahun terakhir, setelah desa menerima Dana Desa. Pihak pemeriksa masih banyak menemukan pelanggaran pada belanja barang dan jasa. Seperti tidak mematuhi standar biaya umum, dimana harga barang dan jasa melebihi perencanaan anggaran.

“Prinsip swakelola pengadaan barang dan jasa, acapkali dilewatkan oleh pemerintah desa. Justru masih banyak desa yang mempihakketigakan. Yang lebih mirisnya lagi, desa juga lalai membayar pajak,”ungkap Yayuk.

Kades masih ditemukan menggunakan kewenangan secara berlebihan. Seperti pada penggunaan Dana Desa, ada kegiatan yang dianggarkan tapi di lapangan ditemukan kurang sesuai. “Secara menyeluruh, administrasi pembukuan desa mengenyampingkan pembukuan. Pengeluaran tidak diikuti dengan pencatatan saat mengeluarkan uang, khususnya uang dari kas Dana Desa. Sehingga pertanggung jawaban tidak sesuai, pencatatan pun tidak tertib,”ujarnya.

Ke depan, sanksi terhadap desa dan kepala desa yang tidak melakukan pelaporan/pertanggung jawaban akhir tahun anggaran atau akhir masa jabatan, harus diatur. Ini dilakukan oleh kepala daerah melalui camat. Sanksinya diatur dalam Perda yang mengacu pada Permendagri.

“Sanksinya harus tegas. Terutama yang berkaitan dengan ketidaktepatan sasaran dan output program dan kegiatan,”tandas Yayuk.

Sedangkan narasumber dari Kemenkeu RI, Kresnadi Prabowo Mukti mengungkapkan, uang belanja negara kurun 5 tahun terakhir sebesar Rp.1.600 Triliun (KL dan Non KL). Jumlah itu sebanyak Rp.800 Triliun menjadi transfer ke daerah, dimana Rp.70 Triliun di antaranya Dana Desa. Sampai Tahun 2019, Dana Desa yang telah disalurkan dari APBN sebesar Rp.257 Triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di tingkat desa, lanjut Kresnadi, harus ada kebutuhan perencanaan anggaran yang baik. Terutama kegiatan infrastruktur, diharapkan sesuai target waktu pekerjaan berdasarkan juknis dan juklak.

Untuk Dana Desa (by law) kata dia, berbeda dengan konsep PNPM. Dana Desa tidak bisa dipastikan secara akurat dalam penggunaan. Penggunaannya dapat dilihat setelah adanya musyawarah desa dalam penyusunan kegiatan yang akan dibiayai.
Sementara keberhasilan Dana Desa, ujarnya, dapat dilihat dari masing-masing desa penerima. Apakah nominal Dana Desa setiap tahun yang diterima justru bertambah atau berkurang. Kalau justru terus bertambah, berarti desa tersebut belum ada kemajuan dan perkembangan.

“Pembagian besaran DD kan sudah jelas. Bukan justru Dana Desa yang bertambah menunjukkan kemajuan dan perkembangan desa tersebut,”katanya.

Disinggung soal keterlambatan pencairan Dana Desa, menurut Kresnadi, itu lebih karena penggunaan kewenangan yang diluar otoritas Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sisa Dana Desa di RKUDes tidak kunjung memenuhi syarat sampai batas waktu pelaporan. Akibatnya tidak bisa dicairkan.

Masih kata Kresnadi, Dana Desa sejak 2018 lalu, telah diperkenalkan sebuah sistem alokasi afirmasi 3% dari pagu, atau Rp.1,8 Miliar dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan junlah penduduk miskin tinggi. Dana Desa TA 2018 sebesar Rp.60 Miliar didistribusi kepada 74.957 desa.

“Peningkatan Dana Desa tahun 2019, dari Rp.60 Triliun menjadi Rp.70 Triliun, digunakan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kapsitas SDM Desa dan Tenaga Pendamping Desa. Tahun ini, setiap desa mendapatkan rata-rata Rp.934 Juta dari Rp.800 Juta tahun 2018 lalu,”jelas Kresnadi. *

MENU UTAMA

Koptan Rumput Laut Buton Tengah Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

LAKUDO – SC. Sebanyak 36 orang anggota Kelompok Tani Rumput Laut Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara me...