JAKARTA – SC. Program pendampingan desa untuk Tahun
Anggaran 2020 masih tetap berlanjut. Oleh karena itu, seluruh
Tenaga Pendamping Profesional diharapkan
tetap melaksanakan tugas pendampingan desa guna mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang
lebih kreatif dan inovatif dalam penggunaan Dana Desa.
Demikian pernyataan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD), Ditjen PPMD, M. Fachri dalam penutupan
Kegiatan Rapat Koordinasi PID ke-2 Tahun 2019 di Palu pada Tanggal 6-9
Oktober 2019.
M. Fachri kembali mengingatkan, Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk meningkatkan kualitas,
efektifitas dan efesiensi penggunaan Dana Desa dengan cara memberikan
contoh-contoh praktek cerdas dan inovatif. Dari contoh-contoh yang telah
dilaksanakan oleh desa tersebut, lanjutnya,
maka desa-desa lainnya dapat
mengadopsi dan mereplikasi dengan
baik.
Menurut Direktur PMD ini, PID telah menghasilkan banyak
menu kegiatan inovatif di desa yang
dapat saling belajar dan mereplikasi
satu sama lainnya dalam pengelolaan potensi sumber daya lokal untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
"Kita semua, para pendamping desa, Dinas PMD dan
stakeholder terkait perlu mengawal komitmen
dari hasil Bursa Inovasi Desa agar Pemerintah Desa mencantumkan komitmen
atau memasukan komitmen tersebut dalam postur APBDes", tandasnya.
Lebih lanjut, M. Fachri menegaskan bahwa Pemerintah telah
menerbitkan kebijakan terkait Alokasi Dana Desa, baik terkait Peraturan Menteri
Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menterian Desa
PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Oleh
sebab itu, diharapkan Pemerintah Daerah segera menindaklanjutinya dengan
menerbitkan Peraturan Bupati maupun
Peraturan Wali Kota untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan APBDes sehingga
penyaluran Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan di Desa tidak mengalami
keterlambatan.
Oleh karena itu, Direktur mengingatkan, regulasi tingkat
pusat sudah tertib, tinggal ditindaklanjuti
peran daerah, yakni memfasilitasi desa untuk perencanaan pembangunan
2020. Dalam formula pengalokasian Dana Desa terdapat indikator angka kemiskinan
yang memerlukan langkah-langkah program
pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, lanjutnya, Dana Desa Tahun 2020
diharapkan bagi seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib
memprogramkan pengentasan kemiskinan agar desa-desa dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.
Selanjutnya, di Tahun 2020 terdapat alokasi kinerja untuk menjamin desa supaya
tidak takut meningkatkan status desanya. Hal itu bermakna, jika melalui formula
tersebut Desa dapat mengurangi angka
kemiskinannya, maka berkurang juga dana desa yang diterima, namun Desa
tersebut akan diberikan penghargaan.
"Jangan mengaku camat milenia kalau program masi copy
paste dari tahun lalu. Mari berkomitmen tinggi untuk berinovasi demi
pengembangan Sumber Daya Manusia. Program pengentasan stunting harus
dicanangkan karena merupakan syarat penyaluran dana desa ke tiga",
tegasnya.
Selain tema-tema tersebut, M. Fachri juga mengingatkan
agar stakehokder Desa juga
kembangkan
pemberdayaan masyarakat di wilayah hutan yang tentunya berbeda
karakteristiknya dengan masyarakat di
pesisir. Itu semua membutuhkan langkah-langkah advokasi pada desa-desa agar
dapat lebih maju dan mandiri.
"Jika terdapat permasalahan internal di Desa, perlu
segera difasilitasi dan dicarikan langkah solusi. Jangan dibiarkan permasalahan
tersebut berlarut-larut yang mengakibatkan penyaluran Dana Desa yang menjadi
hak masyarakat menjadi terhambat", tegasnya.
Terkait pemanfaatan Dana Desa, M. Fachri berharap
benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, terutama dapat memberikan dampak
terhadap penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan
kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.
"Pemerintah Desa mengemban amanah cukup berat,
karena di pundak merekalah Dana Desa dititpkan untuk dimanfaatkan bagi
pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan Sumber Daya Manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat",
pungkasnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Dinas PMD Provinsi, Dinas
PMD Kab se-Sulteng, seluruh Camat, Kades dan seluruh stakehokder terkait,
termasuk Tenaga Ahli PID, Tenaga Pendamping Profesional se Sulawesi Tengah.
(kaf/rilis)
Lanjutkan.. 💪💪👍👍
BalasHapussetuju
BalasHapus