Pembahasan
Rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 di Jakarta, Senin
(8/7/2019).
JAKARTA – DesaSultra. Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kemendesa PDTT-RI, menargetkan
pembahasan rancangan Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 segera rampung. Bulan ini sudah harus selesai di meja intern Kemendesa,
setelah itu dikirim ke Kemenkumham RI untuk diharmonisasi.
“Targetnya, Juli ini mesti kelar. Sebab tahapan proses
perencanaan pembangunan di desa segera berjalan,”harap Dirjen PPMD Taufik
Madjid S.Sos., M.Si saat membuka Workshop Konsinyasi dan Finalisasi Rancangan
Permendes tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2020, Senin (8/7/2019) di
Jakarta.
Worskhop kali ini kembali melibatkan lintas
kementerian/lembaga terkait. Seperti Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenkumham,
Kemenkeu dan kementerian/lembaga lainnya. Sebelumnya, sudah dua kali digelar
kegiatan serupa. Worskhop berlangsung selama tiga hari ke depan.
Dari workshop ini diharapkan, titipan program dan
kegiatan kementerian/lembaga terkait bisa terakomodir dalam draft Permendes,
yang kemudian diprogramkan desa dengan sumber pembiayaan dari Dana Desa.
Di hadapan peserta workshop, Dirjen PPMD mengatakan bahwa
arah Dana Desa Tahun 2020 lebih fokus pada dua hal. Yakni, peningkatan SDM dan
pemberdayaan ekonomi desa. Sebab, selama lima tahun terakhir, pembangunan
infrastruktur di desa sudah sangat memadai dibiayai Dana Desa. Hal ini juga
sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
“Besar harapan Presiden, daya ungkit ekonomi desa sesuai
dengan harapan. Dana Desa jangan diecer-ecer diberi kepada desa, sehingga
dampaknya signifikan terhadap pembangunan ekonomi desa,”kata Taufik mengutip
harapan Presiden Joko Widodo.
Pelibatan kementerian dan lembaga terkait dalam membahas
rancangan Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menurut Dirjen,
sengaja dilakukan. Meski Permendes merupakan produk intern Kemendesa, pelibatan
pihak lain juga tak kalah urgen. Sebab, aspek pembangunan di desa juga terkait
dengan sejumlah kementerian/lembaga lainnya.
“Pelibatan model begini akan terus kami lakukan ke depan,
bilamana rancangan Pemendes Prioritas Dana Desa mulai dibahas,”komitmen Taufik.
Apalagi dalam penanganan kemiskinan di desa, lanjut
Taufik, mesti dilakukan secara masif oleh kementerian/lembaga. Supaya
persentase kemiskinan di desa terus menurun. Semakin banyak kementerian/lembaga
yang terlibat dengan berbagai macam program, percepatan penurunan kemiskinan
semakin cepat.
“Angka kemiskinan kita di posisi satu digit. Secara
nasional, sebanyak 1,2 juta terjadi penurunan angka kemiskinan. Salah satu yang
memberi kontribusi keberadaan Dana Desa. Pencapaian ini ditingkatkan lagi,
khususnya penurunan kemiskinan di desa,”tutur Taufik mengingatkan.
Kemendesa, tambahnya, terus melakukan berbagai upaya
dalam menyeleraskan pembangunan dan pemberdayaan desa dengan
kementerian/lembaga lainnya. Seperti dengan Kementerian Naker, Kemenkes, BNN,
BPOM dan lainnya. Hal itu dilakukan demi pelibatan pihak-pihak terkait dalam
membangun desa dan memberdayakan masyarakatnya.
Sebelum mengakhiri sambutan, Taufik mengingatkan agar
implementasi Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa sangat penting dikawal
sampai di desa. Desa-desa yang mememdomani Permendes sudah saatnya diberikan
reward. Sebaliknya, desa yang tidak melaksanakan Permendes ini juga harus
diberikan punishment (sanksi). Yang paling efektif sanksinya apa dan bagaimana.
“Sebaiknya, Kementerian Keuangan yang memikirkan sanksinya.
Ini lebih mujarab,”kata Taufik didampingi Direktur PMD M Fachri.
Pada kesempatan itu juga, Dirjen PPMD menyatakan pihaknya
siap membuka ruang diskusi dan penyelarasan aturan dengan kementerian terkait,
dalam hal Dana Desa. Ini penting sehingga di desa tidak ada kegamangan lagi
dalam implementasi regulasi.
“Kami siap melakukan penyelarasan aturan, demi
pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa yang lebih baik,”tandas Dirjen.
(icham)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar