KPP P3MD-PID Kemendesa PDTT-RI Sultra La Ode Syahruddin Kaeba
Memasuki hari kedua, Selasa (23/07/2019) dalam putaran
pertukaran inovasi desa Kabupaten Muna, kembali Koordinator P3MD-PID
Kementerian Desa dan PDTT-RI Propinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Syahruddin
menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus lebih banyak ditujukan kepada
kegiatan-kegiatan keinovasian, harus memperlihatkan praktek cerdas dari manfaat
dana desa tersebut.
“Kita harus menyadari sepenuhnya bahwa Dana Desa yang
digelontorkan ke desa-desa oleh Pemerintahan RI Presiden Joko Widodo melalui
Kementerian Desa dan PDTT-RI itu ada rambu-rambu dan aturan secara umum yang
harus ditaati,” tegasnya ketika memberikan sambutan pada Pembukaan Bursa Inovasi
Desa Region II (Kecamatan Tongkuno dan Tongkuno Selatan) Kabupaten Muna
Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam acara tersebut selain OPD Pemkab Muna, para
tripika dari dua kecamatan, para kepala desa, tim pengelola inovasi desa, warga
dan pelaku pembangunan di desa serta pihak-pihak lainnya, termasuk mitra
pemerintah desa, pendamping desa (PD, PDTI dan PLD), serta tenaga ahli.
Menurutnya, potensi-potensi desa, termasuk Prudes,
ekonomi lokal dan kelembagaannya seperti BUMDes, harus menjadi perhatian utama
dan prioritas dalam penggunaan dana desa. Semuanya itu dapat dikemas melalui
musyawarah pembangunan desa atau musyawarah desa. “Jadi kita tidak boleh
mengabaikan aturan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat atau oleh
Kementerian Desa dan PDTT,” pintanya.
Oleh karena, maka dalam BID yang kemudian tahun ini harus
lebih didekatkan lagi kepada warga dan pelaku pembangunan di desa sehingga
pelaksanaannya diskenariokan di kecamatan, harus menjadi tolak pangkal
perencanaan pembangunan.
Karena dengan dasar itu, panduan umum (Padum), yang
kemudian dibahas dalam musyawarah untuk dimasukkan ke dalam APBDes, maka
hasil-hasil bursa seperti kartu komitmen dan kartu ide, dapat lebih optimal dan
berdaya guna.
Putra kelahiran Kota Raha ini secara tegas akan meminta
agar seluruh elemen desa, kecamatan serta para pendamping desa dan tim
pengelola inovasi desa akan melakukan pengawalan terhadaop hasi-hasil BID ini.
“Komitmen hasil BID akan menjadi syarat utama dalam
evaluasi APBDes tahun 2020 mendatang. Jadi, mulai sekarang dokumen-dokumen dan
fasilitasi warga agar ide-ide dan praktek cerdas yang ada di desa akan
diakomodir dalam APBDes. Ini syarat utama, dan tak ada tawar-menawar,”
pesannya.
Karena hanya dengan demikianlah, maka ke depan, desa dan
warga desa melalui pemerintahan desa sudah memiliki sumber-sumber penghasilan
sendiri, ada pendapatan asli desa (PAD) yang secara kontinyu membuat desa terus
mapan dan berdaya, maju dan mandiri. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar