ProFiles

ProFiles

Jumat, 28 Juni 2019

Optimalkan Dana Desa dengan Inovasi


teks / foto : Bang AM

BATAUGA – SC. Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan melalui Tim Inovasi Kabupaten Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Buton Selatan menggelar Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa Tingkat Kabupaten Buton Selatan.
Rapat koordinasi Program Inovasi Desa dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kab. Buton Selatan, Amrin Abdullah, S, Sos, M, Si, Sekretaris Dinas PMD Kab. Buton Selatan, La Operasi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Abdul Muthalib, S.Pd., Satker P3MD Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Sofyan, S, Kom, Tenaga Ahli Madya PID Provinsi Sulawesi Tenggara, Yanti Sirman, semua Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Buton Selatan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas PMD Kab. Buton selatan menegaskan bahwa peran Pendamping Desa dalam mengawal suksesnya Pelaksanaan Program Inovasi Desa sangat signifikan. hal tersebut ditandai dengan terbentuknya Tim Pengelola Inovasi Desa di 7 (tujuh)  Kecamatan yang dimulai sejak Tahun 2017 hingga 2019.Untuk itu atas kerjasama yang baik atas nama Pemerintah Daerah Kab. Buton Selatan mengucapkan terimakasih atas semua kekompakan selama ini.

"Ucapan terimakasih saya atas nama pemerintah daerah Kab. Buton Selatan saya sampaikan kepada rekan rekan Pendamping Desa mulai dari Tenaga Ahli, PD dan PLD atas kerjasama yang baik selama menjalankan tugas sebagai Pahlawan Pembangunan Desa,” ungkapnya.

Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa Tingkat Kab. Buton Selatan berlangsung mulai tanggal 27 sampai dengan tanggal 30 juni 2019 bertempat di Hotel Mira Kota Bau -bau.

Ketua Panitia Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kab. Buton selatan La Ode Risawal, S, Sos, M, Si menyampaikan melalui laporanya bahwa Peserta Rakor PID Tahun 2019 berjumlah 50 Orang yang terdiri dari 7 (tujuh) Orang Perwakilan dari setiap Kecamatan,  2 (dua)  Orang Perwakilan dari TPID di 7 (tujuh)  Kecamatan, 2 (dua)  Orang Perwakilan dari unsur Pendamping Desa (PD)  dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di 7 Kecamatan,  9 (sembilan)  Orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 6 (enam)  Orang dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat.

Di akhir sambutanya, Sekertaris Tim Inovasi Kab. Buton Selatan itu menegaskan bahwa tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa adalah untuk meningkatkan kapasitas Desa dalam mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa utamanya yang bersumber dari Dana Desa secara lebih berkualitas melalui pengelolaan Inovasi Desa, reflikasi yang sifatnya inovatif melalui dukungan lembaga P2KTD.

Secara terpisah, Tenaga Ahli PMD Kab Buton Selatan, Abady Makmur, mengapresiasi Tim Inovasi Kabupaten Buton Selatan yang secara ekstra telah bekerja keras dalam mendukung Program Inovasi Desa khususnya di Kabupaten Buton Selatan.

"Kami dari Tenaga Ahli mengapresiasi kinerja Tim Inovasi Kab. Buton Selatan karena telah sukses menyelenggarakan rapat koordinasi Program Inovasi Desa,” terangnya. *

Kamis, 27 Juni 2019

Pendamping Desa Dapat Asuransi




JAKARTA- DesaSultra. Kementerian Desa PDTT-RI dengan BNI 46 dan BNI Life Insurance menandatangani tiga Perjanjian Kerja Bersama di Jakarta Rabu (26/6/2019). Tiga perjanjian yang ditandatangani tersebut yakni, asuransi bagi Tenaga Pendamping Desa, perumahan subsidi kepada Tenaga Pendamping Desa, dan kartu pencairan digital untuk 5 KPA di Kemendesa.

Penandatanganan ketiga perjanjian kerja bersama tersebut dilakukan di Kantor Kemendesa di Jalan TMP Kalibata, Jakarta. Selain Menteri Desa Eko Putro Sandjojo, turut hadir Direktur Hubungan Kelembagaan BNI 46 Adi Sulistiawati dan Direktur Utama BNI Life Shadiq Akasya.

Dua dari tiga perjanjian yang ditandatangani melekat di Direktorat Jenderal (Ditjen) PPMD yang konsern mengurus Dana Desa dan Tenaga Pendamping Desa.


Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan, penandatanganan kerja bersama dengan BNI Life Insurance sifatnya asuransi tambahan. Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kerja kepada tenaga pendamping saat melaksanakan tugas-tugasnya di masyarakat.

“Tenaga Pendamping Desa adalah pahlawan pembangunan desa. Olehnya itu, perhatian kami kepada pendamping desa sangat besar. Supaya mereka bekerja lebih nyaman dan maksimal. Sebab risiko yang dihadapi di lapangan sudah ditanggung,”kata Eko sebelum penadatanganan perjanjian kerja bersama.

Mendes mengakui, selama ini pendamping desa sudah tercover dalam program BPJS. Dari 37.000 lebih jumlah pendamping di Indonesia, semuanya sudah ditanggung BPJS. Nah, sekarang ini, melalui BNI life Insurance, dengan premi hanya Rp 50 ribu setahun, bisa mengcover dana kematian hingga Rp 25 juta kepada pendamping desa.

Begitupun kalau sakit, bisa dicover sampai 90 hari tambahan. Sehingga pendamping desa bisa bekerja lebih keras lagi, desa-desa bisa lebih maju lagi, dan kesenjangan di desa bisa terus diturunkan secara berkebalnjutan.

“Cukup daftar dengan biaya Rp 50 ribu, kita sudah tercover selama setahun dalam asuransi BNI Life. Silakan daftar menjadi peserta di daerah-daerah. Kami di Pusat sudah memfasilitasinya,”  harap Eko.


Bukan hanya risiko kerja diperhatikan Kemendesa, tapi juga soal hunian. Bersama dengan pihak BNI 46, akan dibangun perumahan bersubsidi yang diperuntukan pendamping desa. BNI akan membangun perumahan, kemudian pendamping mengkredit perumahan tersebut. “Kredit perbulannya sangat terjangkau,”kata Menteri Desa.

Hal senada disampaikan Dirjen PPMD Taufik Madjid. Taufik memuji kepedulian pihak BNI 46 terhadap kemitraan yang telah dibangun dengan Kemendesa. “Hari ini ditandatangani 2 perjanjian yang melekat di Ditjen PPMD. Ada sebuah adagium, sedikit yang kita beri tapi banyak yang kita terima. Seperti itulah kira-kira yang terjadi dengan pihak BNI,”sanjung Dirjen PPMD disambut aplaus meriah.

Taufik mengatakan, kerjasama dengan BNI Life Insurance semata-mata untuk melindungi pendamping desa dari kerja-kerjanya yang terbilang berat di lapangan. Selain mendampingi kesuksesan Dana Desa, pendamping desa juga terlibat dalam program kementerian terkait lainnya. Seluruh program itu dikawal dan dipastikan pendamping desa bahwa programnya berjalan bagus.

“Inilah yang menjadi motivasi kami. Sehingga tak ada pendamping desa tidak tercover ketika mengalami sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia. Mulai hari ini, atau setelah mendaftar di BNI Life, pendamping desa lebih nyaman dalam bekerja,”jamin Taufik.

Dirjen PPMD menyerukan kepada seluruh pendamping desa di 33 provinsi, segera mungkin menjadi peserta BNI Life. Meski sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, tak ada ruginya jika bergabung menjadi peserta BNI Life. Demikian halnya dengan rumah hunian bersubsidi, segera dibangun. Setelah kerjasama di Pusat disepakati, ditindaklanjuti di daerah realisasinya.

“Segala kemungkinan kendala dan hambatan, sudah kami bicarakan dengan BNI 46 dan BNI Life di Pusat. Kepesertaan dan klaim pendamping desa saat mendaftar dan berobat, akan dipermudah. Pun halnya dengan rumah bersubsidi,”ungkap Taufik di hadapan Mendes, pihak BNI 46, BNI Life, Konsultan Nasional P3MD-PID, serta Pendamping Desa dan Banten dan Jawa Barat. (rilis)

Minggu, 23 Juni 2019

Busel Pastikan Bursa Inovasi Desa Mulai Awal Juli


teks / foto : bang AM

BATAUGA - DesaSultra. Untuk meningkatkan Pelaksanaan dan pembangunan serta pemberdayaan Masyarakat Desa, maka P3MD Kab. Buton selatan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi pada hari Kamis, 20/6/2019, bertempat di Aula Desa Lawela Kec.Batauga Kab.Buton Selatan.

Rapat koordinasi yang dilakukan setiap bulan tersebut, dihadiri oleh Tenaga Ahli Madya Pengembangan Ekonomi Desa Provinsi Sulawesi Tenggara, Suardi Abubakar, semua tenaga ahli Kabupaten, para pendamping desa

Dalam kesempatan itu semua Tenaga ahli Kabupaten menyampaikan materi. Diantaranya Zainal Abidin selaku TA PSD membawakan materi tentang Indikator pelayanan soaial dasar di desa-desa.

La Ode Falik memmbawa materi tentang pelaksanaan penyusunan desain dan RAB serta sertifikasinya. Amiruddin Majid mengantar Para PD dan PDTI dalam mengawal perencanaan desa 2020.

La Taane mengulas tentang percepatan pelaksanaan Bursa Inovasi Desa Tahun 2019. Abady Makmur memberikan materi tentang optimalisasi penyampaian laporan bulanan.

Waode salawati bertindak selaku Moderator dan tak ketinggalan Pakar Pejuang Desa, Suardi Abubakar dengan materi ttg strategi pelembagaan Badan usaha Desa.

Dalam kesempatan itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abady Makmur menekankan bahwa semua PD dan PDTI serta PLD diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya dalam upaya mengawal program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Harapan saya kepada rekan rekan Tim Pendamping Profesional Kab. Buton Selatan agar meng update informasi ttg Data regulasi desa, Data Pelatihan dan pengkaderan serta Data masalah yang terjadi di desa. tujuanya agar kita dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja rekan rekan dalam mensukseskan program," kata Abady.

Jumat, 21 Juni 2019

Paradigma Pembangunan Desa Telah Berubah dari Konsep Lama

Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kemenko PMK RI, Herbert Siagian (kedua dari kiri) menjadi salah satu pembicara di Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa, Kamis (20/6/2019) di Jakarta. (foto: ditjen ppmd)

JAKARTA -  DesaSultra. Paradigma pembangunan desa kini sudah berubah dari konsep lama. Jika sebelum UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 disahkan, desa masih dianggap sebagai objek yang tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya. Begitu UU Desa diberlakukan, perubahan paradigma terjadi secara drastis di lapangan.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK RI, Herbert Siagian, saat didaulat memberi materi di kegiatan Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat Dalam Pembangunan Desa, di Hotel Grand Kemang-Jakarta, Kamis (20/6/2019). Rakor yang diprakarsasi Kemendesa PDTT ini mengundang Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota di Indonesia.

Herbert menyatakan, pembangunan dan pemberdayaaan masyarakat desa, harus mampu mewujudkan desa sebagai tempat yang benar-benar demokratis. Desa dapat mengakomodasi berbagai pilihan dan kesempatan bagi masyarakatnya sesuai eksistensi masing-masing. Dan hal itu dilakukan desa secara mandiri dan insklusif (terbuka).

“Silakan desa-desa mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis. Undang-Undang Desa telah menjamin kemampuan desa untuk membangun dan memajukan desanya,” tegas Herbert di hadapan kadis PMD se-Indonesia.

Kemenko PMK, lanjutnya, menyupport agar desa menggunakan kewenangannya dalam  memutuskan dan mengurus kebutuhan lokalnya. Apalagi selama 5 tahun ini, desa telah memiliki sumber pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Sekarang, desa bukan saja tumbuh sebagai wilayah yang berdaulat, tetapi juga demokratis dan partisipatoris. Kebutuhan pembangunan desa disusun atas keputusan bersama,”katanya.

Untuk itulah, pihak supra desa (kabupaten dan kecamatan), diminta ikut memberi jaminan terhadap kewenangan desa berdasarkan azas pengakuan (rekognisi) dan subsidiaritas. Pengakuan yang tidak hanya sebatas wilayah administrasi, tetapi lebih pada hak dan kewajiban desa secara melekat. Terlebih lagi di desa ada komunitas-komunitas masyarakat, yang dalam pemerintahan desa ikut bahu membahu menyusun prioritas kebutuhan tingkat desa.

“Kami juga mengharapkan supaya kemampuan dan ketanggapan aparatur pemerintahan desa dalam mereplikasi dan menginterpretasikan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, harus bisa dilakukan. Ini penting, sehingga mandat UU Desa terwujud dan terbangun trust di tengah masyarakat terhadap pemerintah,”pinta Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kemenko PMK. (cm/ade)

Hampir Seluruh Provinsi Tak Miliki Anggaran Peningkatan Kapasitas Kades






















Rakor: Pemateri yang tampil menjadi pembicara di Rakor Penguatan Ketahanan dalam Pembangunan Desa, Kamis (20/6) di Jakarta.


JAKARTA – SC.  Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri-RI, Dr. Imran M.Si., M.A, di Jakarta Kamis (20/6/2019) mengungkapkan bahwa masih diperlukan kerja keras untuk memperkuat kelembagaan di tingkat desa.

Selain itu, meningkatkan kapasitas aparat desa dan kepala desa menjadi lebih baik, juga menjadi pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah saat ini. Tanpa itu, mandat UU Desa No.6/2014 tidak akan maksimal.

“Persoalan tentang kapasitas aparat desa, masih jadi momok yang serius. Sekarang ini, hampir seluruh provinsi di Indonesia tidak memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa maupun camat,” kata Imran secara gamblang di hadapan Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Imran secara khusus diundang mengisi materi di kegiatan Rakor bertajuk Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa yang digagas Kemendesa PDTT hari itu.

Akibat nyata karena belum adanya upaya peningkatan kapasitas aparat desa, banyak kepala desa yang gagap dalam merepsentasikan dan mengimplementasikan Dana Desa menjadi program prioritas. Banyak program dan kegiatan di desa yang dilaksanakan belum merujuk pada keputusan bersama dalam musyawarah desa dan penyusunan RPJMDes.

“Kepala Desa pun akhirnya berhadapan aparat penegak hukum,”prihatin Imran.

Di Kemendagri, pengembangan kapasitas aparatur desa rutin dilakukan sejak 2015-2018, atau sejak Undang-Undang Desa mulai diberlakukan. Sudah banyak upaya maupun terobosan dalam meningkatkan kapasitas di desa. Melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan sistem keuangan desa (siskuedes) yang pesertanya melibatkan aparatur desa. Ada juga kegiatan fasilitasi penyusunan regulasi di tingkat daerah, Kemendagri juga melibatkan camat dan bahkan aparat desa.
“Harapan kami, ini diikuti provinsi dan kabupaten, meski tidak dalam skala yang makro. Provinsi menganggarkan biaya pelatihan dan sejenisnya,”ujar Imran.

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mendukung desa, antara lain, segera menerbitkan regulasi di tingkat daerah sebagai mandat UU Desa No.6 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudian, pemda juga diminta menyusun Roadmap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, mengalokasikan anggaran pengembangan kapasitas  aparatur desa melalui APBD, baik untuk pelatihan bimbingan teknis maupun dukungan operasional pembina teknis pemerintah desa.

Imran juga mengharapkan agar pemda rutin menyelenggarakan pelatihan bagi aparatur desa, dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Karena, sudah banyak tenaga pelatih yang sudah dilatih oleh Ditjen Binas Pemerintahan Desa, tapi mereka belum diberdayakan.

“Pemda juga sering kami ingatkan agar tidak melakukan mutasi pejabat atau staf yang sudah dilatih dan dipersiapkan sebagai tenaga pelatih desa, kecuali untuk kepentingan promosi jabatan,”sebut Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri ini.

Bila pemda melakukan hal itu, Imran berkeyakinan, aparat desa akan keluar dari belenggu ketertinggalan. Desa sudah lebih mampu survive dana menerjemahkan regulasi maupun konsep pembangunan yang inovatif dan kreatif.

“Kalau demikian, harapan kita agar lebih banyak desa berstatus mandiri dan maju, bisa terealisasi dengan mulus,”ujar Imran.

Semangat Dana Desa untuk mendukung Nawa Cita ke-3, sebagai panduan kerja Pemerintah Kabinet Indonesia Kerja periode 2014-2019, membutuhkan komitmen pemerintah secara sungguh-sungguh dalam membangun desa. Sudah saatnya desa tumbuh menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya.

“Sebagai kementerian teknis yang mengurusi desa, Kemendagri dan Kemendesa, butuh kerja keras dalam mengantar mandat UU Desa sampai di pintu gerbang keberhasilan,”tutup Imran.

Sementara itu, pemateri dari pihak Kementerian PPN/Bappenas menyatakan, UU Desa diharapkan menjadi basis penyusunan kegiatan dan anggaran di tingkat desa. Dalam konsep dan rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024 terkait Kewilayahan, hal ini ada tertuang.

Bidang kewilayahan mencakup dua koridor pembangunan, yakni pertumbuhan dan pemerataan. Aspek pertumbuhan tentunya mengedapankan pertumbuhan ekonomi, sedangkan koridor pemerataan melakukan pembangunan secara  serempak. Harus ada prioritas, apakah itu ditentukan melalui wilayah, sektoral, dan pertumbuhan.

“Kegiatan pembangunan akan fokus di koridor ini (sertifikasi tanah).  Mesti ada kepastian hukumnya. Kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kemendesa, semua kawasan perdesaan harus ada dikoridor pemerataan ini,”kata Khairul Rizal selaku Perencana Madya Kementerian PPN/Bappenas RI. (cm/ade).

BNI - PT Astra Buka Akses Demi Warga Desa


 Pihak BNI 46 dan PT Astra International bertemu dengan Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota di Indonesia, Kamis (20/6) di Jakarta.

JAKARTA- DesaSultra. Kabar gembira datang dari Bank BNI 46 dan PT Astra kepada seluruh desa di Indonesia. BNI 46 sebagai salah satu bank BUMN menyatakan bersedia membuka akses kerjasama yang seluas-luasnya dalam membangun desa. Demikian halnya dengan PT Astra International, salah satu perusahaan raksasa konsern di bidang perkebunan juga menyatakan hal serupa.

Vice President Hubungan Kelembagaan BNI 46, Muin Fikri, di Jakarta Kamis (20/6/2019) mengatakan, BNI 46 telah bertekad mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan azas gotong royong. Selain menjalankan fungsi bisnis, BNI juga melakukan agent of development. Olehnya itu, Fikri berharap desa-desa di Indonesia dapat berhubungan langsung pihaknya dan menjadi mitra binaan.

“Ada beberapa desa yang sudah join sekaligus menjadi binaan kami. Di Jawa Tengah, Jogyakarta dan sejumlah provinsi lainnya. Kami mendorong desa untuk mengembangkan potensi ekonominya dengan melihat peluang pasar. Kami support full,”kata Fikri saat menjadi pembicara di hadapan Kepala Dinas PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota se-Indonesi di kegiatan Rakor Penguatan Ketahanan dalam Pembangunan Desa.


Fikri juga menyebutkan beberapa desa yang mampu survive berkat kerjasama dengan pihaknya. Dan secara khusus, dia mengajak Kepala Dinas PMD yang hadir agar memfasilitasi kerjasama yang akan dibangun ke depan dengan desa-desa di wilayah kerjanya. Apalagi desa tersebut memiliki potensi di bidang pariwisata, UMKM atau sektor riil lainnya.
“Cabang BNI di daerah bapak dan ibu (kadis PMD), akan kami rekomendasikan dari Pusat jika ada kendala komunikasi. Yang jelas, kami membuka diri untuk bermitra,”komitmen Fikri.

Banyak model dan aspek yang perlu dikerjasamakan oleh BNI dengan desa-desa maupun daerah. Bukan hanya dari aspek bisnis saja, bidang lainnya pun bisa. “Kami welcome sekali,”katanya.

Hal yang sama disampaikan CSR of Environtmen Social Responcibility Division PT Astra Internasional, Muh Taufan. Perusahaan tempatnya bekerja sangat terbuka untuk membantu desa yang berminat bekerjasama. PT Astra siap mengucurkan dana CSR-nya berdasarkan proposal yang masuk. “Kami mendukung untuk kemajuan desa,”tegasnya berkomitmen.

Pusat dalam hal ini Kementerian Desa, telah menjalin kemitraan dengan pihaknya dalam mendukung prospek kerja-kerja berdesa. Beberapa kegiatan sudah dikerjasamakan kedua lembaga pemerintah dan swasta ini. “Di Pusat, kami sudah join dengan Kemendesa. Tinggal di daerah lagi yang kita galakan,”ujar Taufan. 

DAERAH SIAP KERJASAMA
Menanggapi paparan dari pihak BNI 46 dan PT Astra International, Kadis PMD Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Jaun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menemui pimpinan cabang BNI 46 di Sulbar. Begitupun dengan PT Astra akan dia kunjungi. “Kebetulan kalau PT Astra tidak asing bagi kami di Sulbar. Kan sudah mengelola banyak perkebunan sawit di sana,”sambut Jaun.

Ada event kegiatan BumDesa yang akan dilaksanakan Dinas PMD Sulbar dalam waktu dekat. Bagaimana konsep dan bentuk kerjasamanya, Muhammad Jaun mengaku akan mereka bicarakan. “Semoga sinyal dari kedua perusahaan ini, akan menjadikan desa dan daerah kami menjadi berkembang,”kata sang kadis.
Tejo Musni, perwakilan dari Satker P3MD Dinas PMG Provinsi Aceh menyatakan hal sama. Dia malah berterima kasih kepada pihak BNI yang telah membantu pendamping desa di Aceh dengan menyediakan rompi. Kontribusi BNI kata dia, patut diberi jempol.
“Kami siap duduk bersama, baik dengan BNI maupun PT Astra. Apalagi kerjasama ini telah digagas dari pusat. Dan ini ke daerah yang lebih digencarkan lagi,”apresiasi Tejo Musni. (cm/ade)

Kamis, 20 Juni 2019

Jalan Panjang Dana Desa



Jakarta – SC. Setelah dua pemeteri melakukan pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta. Yang mendapat giliran pertama Kadis PMD Kabupaten Rembang - Jawa Tengah, Sulistiyono.

Menurut Sulistiyono, sebagian masyarakat masih menyamakan pengelolaan Dana Desa dengan dana PNPM. Dimana mereka beranggapan, Dana Desa adalah dana milik desa yang tidak perlu dikembalikan. Seperti BumDesa yang mengelola unit usaha simpan pinjam kepada masyarakat. 

Sebagai contoh di Kabupaten Rembang. Ada beberapa kasus eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang belum selesai hingga saat ini. Masih berada ke ranah Kejaksaan dan Tipikor. Sekarang, masih banyak kepala desa yang belum memahami pengelolaan Dana Desa yang dikhususkan untuk pembangunan desa yang penggunaannya sangat ketat diawasi.


Hal yang sama disampaikan, Varian Bintoro selaku Kadis PMD Kabupaten Sumbawa-NTB. Sesuai Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dia meminta agar hubungan kerjasama dan korelasi desa dan kecamatan lebih dimaksimalkan lagi, dalam pelaporan sisa Dana Desa yang tidak tersalurkan tahun sebelumnya atau Siltap. Ini yang perlu didudukan bersama lagi, sehingga adanya Siltap tidak memengaruhi pencairan Dana Desa tahun berikutnya.

Tak ketinggalan, Kadis PMD dari Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Bob Mizwar. Kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi 5 tahun perjalanan Dana Desa.  Karena kondisinya masih cukup memprihatinkan desa-desa di daerah itu. Masih sekitar 80% Dana Desa masih digunakan untuk pembangunan fisik. Pemberdayaan masyarakat hanya 16% dan sisanya untuk pelatihan-pelatihan.
“Kelemahan perencanaan pembangunan desa, dimana perencanaan hanya formalitas saja. Kemudian mepetnya waktu, sehingga pertanggung jawaban hanya copy paste saja dari tahun sebelumnya atau dari daerah lainnya,”ujarnya. Hal itulah yang akan dilakukan perbaikan ke depan.

Peserta lainnya juga mengakui, sebagian dearah masih mayoritas Dana Desa digunakan untuk honor. Dimana belum ada regulasi yang mengatur tentang ini, sehingga banyak dana yang untuk pembayaran honor. Seperti di Kabupaten Madiun, Jawa Timur,  Siskudes dilakukan secara online sudah baik. Tapi reward jusrru diberikan kepad BPKAD, padahal OPD ini hanya menyalurkan Dana Desa. Sebaiknya reward diberikan kepada Dinas PMD.

Setelah selesai sesi tanya jawab, diambil kesimpulan, setelah UU Desa berlaku 5 tahun ini, amanat UU Desa masih belum terlaksana dengan baik. Dari tahun ke tahun, didorong pelaporan dan pencairan DD, semakin lebih baik. (cm/ade)

Memperkuat Ketahanan dan Tata Kelola Pembangunan Desa


Suasana Rakor hari kedua. Pemateri dari Kemenkeu RI dan Kemendagri RI.

JAKARTA- DesaSultra. Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa yang dilaksanakan Kementerian Desa PDTT-RI di Hotel Grand Kemang, Jakarta, menghadirkan narasumber dari dua kementerian pada hari kedua Rakor, Kamis (20/6/2019).

Pemateri dari Kemendagri RI diwakili M. Rahayuningsih selaku KSD Pendapatan dan Transfer Dana Desa, sedangkan Kresnadi Prabowo Mukti SE,.MM sebagai Kasubdit Dana Desa Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY, mewakili DJPK Kemenkeu RI.

Dalam paparannya, M Rahayuningsih dari Kemendagri mengakui bahwa  dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa tidak hanya fokus mengelola Dana Desa saja, tetapi lebih mengelola secara menyeluruh yakni APBDes. Saat ini, keuangan desa berasal dari 7 sumber.
Untuk pengelolaan keuangan desa (mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban) diatur dalam Permendagri No.20 Tahun 2018. Sebelumnya, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri No.113 Tahun 2014.

“Perbedaan Permendagri 113 dengan Permendagri 20, terletak pada permasalahan pengelolaan keuangan pada area risiko implementasi keuangan desa. Sehingga kita mampu melakukan evaluasi secara mandiri, untuk melihat tingkat masalah Dana Desa maupun sumber keuangan desa lainnya masing-masing desa di Indonesia,”kata Yayuk- sapaan karib M Rahayuningsih, di hadapan peserta Rakor yang dihadiri Kadis PMD Provinsi dan PMD Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Yayuk bahkan mengakui, area risiko pengelolaan keuangan desa terletak pada tidak konsistennya antara RPJMDes – RKPDes - sampai APBDes. Kenapa sampai tidak konsisten, ini dipengaruhi tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di desa. Mestinya, partisipasi masyarakat dari tahun ke tahun semakin tinggi. Di lapangan, berbagai macam alasan dikemukakan desa ketika ditanya tidak konsistennya RPJMDes hingga APBDes.

“Yang juga ikut memengaruhi kendala pengelolaan keuangan desa, yakni, munculnya hubungan interkoneksi Pemdes dengan BPD. Kedua lembaga ini masih kurang harmonis. Akibatnya banyak APBDes terlambat disahkan,” papar Yayuk yang diberi waktu 20 menit memaparkan materinya.

Bahkan evaluasi APBDes, pengawasan APBDes, pengangkatan dan  pemberhentian aparatur desa hingga pilkades, ikut menjadi terganggu akibat kurang harmonis hubungan Pemdes dan BPD. “Sedangkan pihak kecamatan seringkali tidak berhasil menyelesaikan ketidaharmonisan itu,”prihatin perempuan berjilbab ini.

Dikatakan, kepala desa dan perangkat desa, masih perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam mengelola keuangan desa. Apalagi kurun 5 tahun terakhir, setelah desa menerima Dana Desa. Pihak pemeriksa masih banyak menemukan pelanggaran pada belanja barang dan jasa. Seperti tidak mematuhi standar biaya umum, dimana harga barang dan jasa melebihi perencanaan anggaran.

“Prinsip swakelola pengadaan barang dan jasa, acapkali dilewatkan oleh pemerintah desa. Justru masih banyak desa yang mempihakketigakan. Yang lebih mirisnya lagi, desa juga lalai membayar pajak,”ungkap Yayuk.

Kades masih ditemukan menggunakan kewenangan secara berlebihan. Seperti pada penggunaan Dana Desa, ada kegiatan yang dianggarkan tapi di lapangan ditemukan kurang sesuai. “Secara menyeluruh, administrasi pembukuan desa mengenyampingkan pembukuan. Pengeluaran tidak diikuti dengan pencatatan saat mengeluarkan uang, khususnya uang dari kas Dana Desa. Sehingga pertanggung jawaban tidak sesuai, pencatatan pun tidak tertib,”ujarnya.

Ke depan, sanksi terhadap desa dan kepala desa yang tidak melakukan pelaporan/pertanggung jawaban akhir tahun anggaran atau akhir masa jabatan, harus diatur. Ini dilakukan oleh kepala daerah melalui camat. Sanksinya diatur dalam Perda yang mengacu pada Permendagri.

“Sanksinya harus tegas. Terutama yang berkaitan dengan ketidaktepatan sasaran dan output program dan kegiatan,”tandas Yayuk.

Sedangkan narasumber dari Kemenkeu RI, Kresnadi Prabowo Mukti mengungkapkan, uang belanja negara kurun 5 tahun terakhir sebesar Rp.1.600 Triliun (KL dan Non KL). Jumlah itu sebanyak Rp.800 Triliun menjadi transfer ke daerah, dimana Rp.70 Triliun di antaranya Dana Desa. Sampai Tahun 2019, Dana Desa yang telah disalurkan dari APBN sebesar Rp.257 Triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di tingkat desa, lanjut Kresnadi, harus ada kebutuhan perencanaan anggaran yang baik. Terutama kegiatan infrastruktur, diharapkan sesuai target waktu pekerjaan berdasarkan juknis dan juklak.

Untuk Dana Desa (by law) kata dia, berbeda dengan konsep PNPM. Dana Desa tidak bisa dipastikan secara akurat dalam penggunaan. Penggunaannya dapat dilihat setelah adanya musyawarah desa dalam penyusunan kegiatan yang akan dibiayai.
Sementara keberhasilan Dana Desa, ujarnya, dapat dilihat dari masing-masing desa penerima. Apakah nominal Dana Desa setiap tahun yang diterima justru bertambah atau berkurang. Kalau justru terus bertambah, berarti desa tersebut belum ada kemajuan dan perkembangan.

“Pembagian besaran DD kan sudah jelas. Bukan justru Dana Desa yang bertambah menunjukkan kemajuan dan perkembangan desa tersebut,”katanya.

Disinggung soal keterlambatan pencairan Dana Desa, menurut Kresnadi, itu lebih karena penggunaan kewenangan yang diluar otoritas Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah. Sisa Dana Desa di RKUDes tidak kunjung memenuhi syarat sampai batas waktu pelaporan. Akibatnya tidak bisa dicairkan.

Masih kata Kresnadi, Dana Desa sejak 2018 lalu, telah diperkenalkan sebuah sistem alokasi afirmasi 3% dari pagu, atau Rp.1,8 Miliar dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan junlah penduduk miskin tinggi. Dana Desa TA 2018 sebesar Rp.60 Miliar didistribusi kepada 74.957 desa.

“Peningkatan Dana Desa tahun 2019, dari Rp.60 Triliun menjadi Rp.70 Triliun, digunakan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, melanjutkan skema padat karya tunai, meningkatkan porsi penggunaan untuk pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kapsitas SDM Desa dan Tenaga Pendamping Desa. Tahun ini, setiap desa mendapatkan rata-rata Rp.934 Juta dari Rp.800 Juta tahun 2018 lalu,”jelas Kresnadi. *

Terus Perkuat 4 Mandat Dalam Berdesa


Dirjen PPMD saat buka Rakor dan foto bersama dengan peserta Rakor pada Rabu malam (19/6) di Jakarta. (foto: Dok Ditjen PPMD)

JAKARTA- DesaSultra. Tahun ini merupakan periode 5 tahun pertama diberlakukannya UU Desa Nomor 6/2014. Sebagai kementerian teknis yang mengawal kerja-kerja berdesa, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kemendesa PDTT-RI Taufik Madjid S.Sos,.M.Si mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kerja berdesa, mulai dari tingkat pusat sampai yang ada di daerah. Taufik menyerukan agar empat mandat dalam UU Desa harus terus diperkuat.

Empat mandat yang dimaksud Taufik, yaitu pertama; peningkatan pelayanan publik di desa, kedua; mengurangi angka kemiskinan, ketiga; mengurangi ketimpangan sosial, dan keempat; masyarakat desa menjadi subjek pembangunan. Keempat mandat ini diharapkan ada evaluasi dan identifikasinya, sehingga bisa diketahui apakah sudah maksimal atau belum.

“Setelah ada hasil evaluasi dan identifikasi terhadap empat mandat ini, kita menjadi tahu apa yang harus kita lakukan ke depan,” tegas Taufik saat membuka kegiatan “Rakor Penguatan Ketahanan Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Desa” bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu malam (19/6/2019).


Menurut Dirjen PPMD, kerja-kerja membangun desa dan memberdayakan masyarakat desa, outputnya sudah pasti untuk menjaga mandat UU Desa. Olehnya itu, seluruh pihak yang terlibat dalam kerja-kerja berdesa, harus bersama-sama melakukan evaluasi. Apa yang masih perlu dibenahi di Pusat, dan apa yang mesti dilakukan stakeholder di daerah.

“Pola kolaborasi jangan pernah kita abaikan. Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus inline. Saling berkorelasi, terintegrasi dari atas ke bawah. Kita juga harus berkolaborasi dengan para stakeholders dalam mendukung kinerja kita,”harap Taufik saat berbicara di hadapan ratusan peserta Rakor yang dihadiri Dinas PMD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Dirjen PPMD menambahkan, kerja sukses untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa, jangan sampai melupakan investasi di bidang sumber daya manusia. Dengan memadainya kapasitas SDM di desa-desa, maka meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bisa dicapai.

Saat ini, RPJMN maupun RPJMD periode 2014-2019 segera berakhir. Semua telah bersiap, baik pusat maupun daerah, untuk menyusun siklus perencanaan pembangunan periode 2020-2025. Harapan besarnya, sebut Taufik, usia harapan hidup masyarakat Indonesia bertambah dari 71 tahun menjadi 74 tahun.

“Bisa kita bayangkan. Sekarang ini, Kementerian PPN/Bappenas sudah menyiapkan siklus perencanaan Indonesia yang sudah sampai 2045. Bukan lagi hanya sebatas lima tahunan,”ujar Taufik lagi.

Dikatakan, dalam mengisi pembangunan yang berkualitas dan mencapai usia harapan hidup, masyarakat kelas menengah yang menjadi titik penentunya. Jumlah masyarakat kelas menengah Indonesia harus terus bertambah. Sebab, ciri khas sebuah negara yang maju adalah masyarakat kelas menengahnya harus kuat dan mampu mendikte pasar. Jika sudah mampu, otomatis pendapatan per-kapitanya lebih dari 15.000 dolar/tahun bisa tercapai.

“Untuk memberi sumbangsih agar masyarakat kelas menengah Indonesia terus bertambah, kita memulai dari desa. Desa punya peran signfikan dan urgen sekali. Apalagi proyeksi kita di Kemendesa saat ini, kita dorong desa menjadi desa yang mendunia. Kami meyakini, strategi ini membuka lebar kran pertumbuhan ekonomi di desa-desa,”sebut Dirjen.

Untuk itulah, penguatan ketahanan pembangunan desa mesti ditangani secara serius. Melalui program Dana Desa dan pola pendampingan, Ditjen PPMD menciptakan bonafit program. Hal-hal makro dan teknis dipadukan menjadi satu kekuatan yang full power.

“Menguatkan ketahanan pembangunan desa jangan sampai menggerus karakter masyarakat desa, yang selama ini selalu menjaga kearifan lokal. Desa identik dengan nilai-nilai filosofis budaya adan adat istiadat,”tandas Taufik Madjid. (rilis media).

Senin, 17 Juni 2019

‘Kejar Cair DD’, Kemendesa Turunkan Tim ke 202 Kabupaten dan Kota


Taufik Madjid - Dirjen PPMD Kemendesa PDTT-RI

JAKARTA – DesaSultra. Kementerian Desa PDTT-RI melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), menurunkan sebanyak 110 orang tim untuk menggenjot percepatan pencairan dan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2019. Tim ini disebar ke 220 kabupaten/kota yang berada di 26 provinsi. Satu anggota tim rata-rata mengunjungi dua kabupaten.   

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018, minggu keempat Bulan Juni adalah batas akhir pencairan Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD. Olehnya itu, pemerintah daerah (kabupaten/kota) diharapkan mampu memenuhi target waktu pencairan yang diamanatkan PMK Nomor 193.  

Direktur Jenderal PPMD, Taufik Madjid S.Sos., M.Si, menaruh optimistis bahwa pemerintah kabupaten-kota bisa mematuhi PMK 193. Apalagi sebelum Tim Percepatan Kemendesa diturunkan ke daerah, seluruh bupati dan walikota sudah disurati Kemendesa terkait percepatan pencairan DD Tahap II Tahun 2019.

“Tim Percepatan Kemendesa yang diturunkan ke daerah dibagi dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan tanggal 11-15 Juni, sedangkan gelombang kedua pada 17-21 Juni. Mereka kami sebar di 220 kabupaten dan kota,”kata Dirjen PPMD Taufik Madjid di Jakarta Jumat (14/6/2019).


Sebelum Tim Percepatan Pencairan DD Kemendesa berangkat ke lapangan, identifikasi masalah dan kendala sudah dilakukan sebelumnya di Jakarta. 220 kabupaten/kota yang dikunjungi sudah diketahui apa permasalahan dan kendala yang terjadi. “Supaya efektif dan efisien. Ada hasilnya, penanganannya tepat sasaran. Tim Percepatan Kemendesa sendiri terdiri dari personel Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional (KN),”jelas Dirjen PPMD.

Dalam menggenjot pencairan DD Tahap II dari RKUN ke RKUD, pihak-pihak yang memiliki kewenangan di daerah bertemu dengan Tim Percepatan Kemendesa. Permasalahan yang menjadi kendala pencairan dibahas bersama, lalu dibuatkan berita acara komitmen bersama. Semua pihak terkait bertandatangan sekaligus ikut bertanggung jawab dalam mempercepat pencairan DD Tahap II.

“Bupati, walikota, Badan/Dinas Kuangan dan Pendapatan, dan Dinas PMD, merupakan pengambil kebijakan di daerah. Mereka inilah penentu serta dapat mempercepat proses pencairan. Tim Percepatan Kemendesa duduk bersama dengan mereka-mereka itu terkait Dana Desa,”ungkap Taufik.

Dan alhamdulillah, lanjut Taufik, setelah Tim Percepatan Kemendesa gelombang pertama turun ke lapangan, hasilnya sangat positif. Seluruh daerah yang dikunjungi telah berkomitmen bisa memenuhi target waktu dalam PMK 193. Dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi, yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan Laporan Realisasi Serapan DD Tahun 2018 mesti ada. Jika ini lengkap, maka pihak KPPN selaku KPA Penyalur DD segera mencairkan dari RKUN ke RKUD.

“Pada minggu ketiga hingga minggu keempat Bulan Juni ini, seluruh kabupaten/kota sudah menyanggupi dan berkomitmen mencairkan DD Tahap II,”ujar Taufik lagi.

Selain fokus menggenjot pencairan DD Tahap II, Tim Percepatan Kemendesa juga mendorong sisa pencairan Tahap I dari RKUD ke RKDes. Karena, masih ada beberapa daerah lagi yang masih tersisa pencairan DD Tahap I. 

“Yang jelas, pada minggu keempat Bulan Juni ini, Tahap II maupun Tahap I pencairan Dana Desa Tahun 2019 sudah tersalurkan semuanya sebagaimana yang diatur dalam PMK 193,”tandas Taufik. (rilis media)

Minggu, 16 Juni 2019

Direktur PMD : Pasar Papringan Temanggung Segera Dijadikan Pusat Study Desa

TEMANGGUNG- DesaSultra.
Direktur PMD bersama Bupati Temanggung di lokasi Festival Sindoro Sumbing, Temaggung, Jawa Tengah, Minggu (16/6).

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ditjen PPMD Kemendesa RI, M. Fachri S.STP,. M.Si menghadiri kegiatan Festival Sindoro Sumbing; Ngopi di Papringan, bertempat di Desa Ngadimulyo, Kabupaten Temaggung, Provinsi Jawa Tengah, Minggu (16/6). Direktur PMD sangat kagum dengan konsep dan pemilihan lokasi festival yang dipusatkan di Pasar Papringan Temanggung.

“Saya baru pertama kali datang ke lokasi Pasar Papringan ini. Tetapi kisah dan informasinya sudah kami ketahui sejak setahun lalu. Saya bangga dan bahagia bisa hadir hari ini,”kata Fachri saat didaulat memberikan sambutan.


Kepada Bupati Temanggung H. Muhammad Al Khadziq, yang hadir membuka kegiatan festival, Fachri berharap agar Pasar Papringan yang dikelilingi rindangnya pohon bambu, dapat menjadi pusat study baru bagi daerah dan desa di Indonesia. Pasar Papringan punya daya tarik yang kuat bila menjadi pusat dan kunjungan study.

Diakui Direktur PMD, potensi kearifan lokal yang sudah maju di Temanggung, sebaiknya direplikasi oleh desa-desa lain. Ini paralel dengan Program Inovasi Desa (PID) yang dikembangkan Kementerian Desa sekarang ini. Terlebih lagi, pola kolaborasi antar pihak terkait dalam membangun Kabupaten Temanggung, berjalan baik dan sinergis.

“Tempat ini (Pasar Papringan), sudah kami promosikan ke beberapa daerah lain. Termasuk kepada Bupati Dairi, Provinsi Sumut, kami rekomendasikan berkunjung ke Papringan. Bila mau belajar pola kolaborasi peran antara pemerintah, desa, komunitas, dan peran multi stakeholder, datanglah ke Temanggung. Singgahlah di Papringan. Silakan lihat model pengembangan potensi lokal daerahnya,”salut Fachri.

Seperti di Pasar Papringan. Hampir tidak ada yang dihilangkan dari wajah asli kebun bambunya. Semua natural, semua alami. Untuk itulah, Pasar Papringan disupport menjadi pusat study best practice bagi daerah dan desa. Jika ini sukses, Papringan akan menjadi tujuan kunjungan study banding dan studi tiru desa-desa.


Uang yang dikelola desa saat ini sangat memadai. Kurun 5 tahun terakhir, sudah Rp.257 Triliun Dana Desa dari APBN. Tahun ini Rp.70 Triliun Dana Desa didistribusi ke 74.957 desa di Indonesia. Dan kegiatan peningkatan Capacity Building (CB) sudah banyak dilakukan desa, seperti study banding maupun study tiru.

“Nantinya, teman-teman dari daerah lain tidak hanya ke Desa Ponggok di Jogya, Desa Pujon Kidul di Malang, Jawa Timur, atau ke Desa Kutu di Bali. Tapi sudah ke Desa Ngadimulyo ini,”harap Direktur PMD.
Di Pasar Papringan nantinya, orang-orang desa menimba ilmu tentang berbagai kebudayaan dan kearifan lokal desa. Pola pengembangan Capacity Building yang klasikal di dalam ruangan, seperti menerima materi dari para narasumber, sudah kurang diminati. Olehnya itu, Papringan segera dipikirkan bagaimana infrastrukturnya disiapkan dengan fasilitas yang memadai. Kemudian, didukung tenaga fasilitator yang mendampingi dalam menerima kunjungan dari daerah lain.

“Seperti festival hari ini, dengan sub tema kopi. Ini baru tema kopi saja. Belum tema-tema kearifan lokal lainnya. Ketika kearifan lokal berpadu dengan konsep manajeman modern, seperti yang dilakukan BumDes kita, saya semakin optimistis dengan masa depan desa yang semakin cemerlang,” tandas Fachri.
Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq yang membuka kegiatan Festival Sindoro Sumbing; Ngopi di Papringan, mengapresiasi ide dan dukungan yang disampaikan Direktur PMD soal Pasar Papringan yang menjadi pusat study. Bupati menyatakan akan segera merealisasikan hal itu. Sehingga ke depan, lokasi Pasar Papringan akan menjadi tujuan study daerah dan desa-desa di Indonesia.

“Kami berterima kasih atas gagasan dari Direktur PMD. Ini menjadi agenda prioritas yang segera diwujudkan. Kebetulan saat ini, lokasi Pasar Papringan telah menjadi pusat kunjungan di daerah kami ini,”kata bupati.

Selain Bupati Temanggung, Kadis Permades-Dukcapil Jawa Tengah  Ir. Sugeng Riyanto, MSc,  Kadis Permades Kabupaten Temanggung Drs Agus Sarwono, S.Sos., MM, Staf Ahli Program Indosiana Kemendikbud, Fafa Utami, juga hadir di arena festival. Praktisi BumDes Kharil Anom dan Praktisi Kopi dari Kabupaten Kerinci, Jambi, juga meramaikan kegiatan festival Sindoro Sumbing. (kaf/cm).

MENU UTAMA

Koptan Rumput Laut Buton Tengah Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

LAKUDO – SC. Sebanyak 36 orang anggota Kelompok Tani Rumput Laut Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara me...