Rakor: Pemateri yang tampil menjadi pembicara di Rakor Penguatan Ketahanan dalam Pembangunan Desa, Kamis (20/6) di Jakarta.
JAKARTA – SC. Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas
Aparatur Desa Kemendagri-RI, Dr. Imran M.Si., M.A, di Jakarta Kamis (20/6/2019)
mengungkapkan bahwa masih diperlukan kerja keras untuk memperkuat kelembagaan
di tingkat desa.
Selain itu, meningkatkan kapasitas aparat desa dan kepala
desa menjadi lebih baik, juga menjadi pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah
saat ini. Tanpa itu, mandat UU Desa No.6/2014 tidak akan maksimal.
“Persoalan tentang kapasitas aparat desa, masih jadi
momok yang serius. Sekarang ini, hampir seluruh provinsi di Indonesia tidak
memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa
maupun camat,” kata Imran secara gamblang di hadapan Kadis PMD Provinsi dan PMD
Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Imran secara khusus diundang mengisi materi di kegiatan
Rakor bertajuk Penguatan Ketahanan Masyarakat dalam Pembangunan Desa yang
digagas Kemendesa PDTT hari itu.
Akibat nyata karena belum adanya upaya peningkatan
kapasitas aparat desa, banyak kepala desa yang gagap dalam merepsentasikan dan
mengimplementasikan Dana Desa menjadi program prioritas. Banyak program dan
kegiatan di desa yang dilaksanakan belum merujuk pada keputusan bersama dalam musyawarah
desa dan penyusunan RPJMDes.
“Kepala Desa pun akhirnya berhadapan aparat penegak
hukum,”prihatin Imran.
Di Kemendagri, pengembangan kapasitas aparatur desa rutin
dilakukan sejak 2015-2018, atau sejak Undang-Undang Desa mulai diberlakukan.
Sudah banyak upaya maupun terobosan dalam meningkatkan kapasitas di desa.
Melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan sistem keuangan desa
(siskuedes) yang pesertanya melibatkan aparatur desa. Ada juga kegiatan
fasilitasi penyusunan regulasi di tingkat daerah, Kemendagri juga melibatkan
camat dan bahkan aparat desa.
“Harapan kami, ini diikuti provinsi dan kabupaten, meski
tidak dalam skala yang makro. Provinsi menganggarkan biaya pelatihan dan
sejenisnya,”ujar Imran.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah
dalam mendukung desa, antara lain, segera menerbitkan regulasi di tingkat
daerah sebagai mandat UU Desa No.6 dan peraturan pelaksanaannya. Kemudian,
pemda juga diminta menyusun Roadmap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah
desa, mengalokasikan anggaran pengembangan kapasitas aparatur desa melalui APBD, baik untuk
pelatihan bimbingan teknis maupun dukungan operasional pembina teknis
pemerintah desa.
Imran juga mengharapkan agar pemda rutin menyelenggarakan
pelatihan bagi aparatur desa, dengan menggunakan modul yang sudah disiapkan
oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Karena, sudah banyak tenaga
pelatih yang sudah dilatih oleh Ditjen Binas Pemerintahan Desa, tapi mereka
belum diberdayakan.
“Pemda juga sering kami ingatkan agar tidak melakukan
mutasi pejabat atau staf yang sudah dilatih dan dipersiapkan sebagai tenaga
pelatih desa, kecuali untuk kepentingan promosi jabatan,”sebut Direktur
Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kemendagri ini.
Bila pemda melakukan hal itu, Imran berkeyakinan, aparat
desa akan keluar dari belenggu ketertinggalan. Desa sudah lebih mampu survive
dana menerjemahkan regulasi maupun konsep pembangunan yang inovatif dan
kreatif.
“Kalau demikian, harapan kita agar lebih banyak desa
berstatus mandiri dan maju, bisa terealisasi dengan mulus,”ujar Imran.
Semangat Dana Desa untuk mendukung Nawa Cita ke-3,
sebagai panduan kerja Pemerintah Kabinet Indonesia Kerja periode 2014-2019,
membutuhkan komitmen pemerintah secara sungguh-sungguh dalam membangun desa.
Sudah saatnya desa tumbuh menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya.
“Sebagai kementerian teknis yang mengurusi desa,
Kemendagri dan Kemendesa, butuh kerja keras dalam mengantar mandat UU Desa
sampai di pintu gerbang keberhasilan,”tutup Imran.
Sementara itu, pemateri dari pihak Kementerian
PPN/Bappenas menyatakan, UU Desa diharapkan menjadi basis penyusunan kegiatan
dan anggaran di tingkat desa. Dalam konsep dan rancangan Teknokratik RPJMN
2020-2024 terkait Kewilayahan, hal ini ada tertuang.
Bidang kewilayahan mencakup dua koridor pembangunan,
yakni pertumbuhan dan pemerataan. Aspek pertumbuhan tentunya mengedapankan
pertumbuhan ekonomi, sedangkan koridor pemerataan melakukan pembangunan
secara serempak. Harus ada prioritas,
apakah itu ditentukan melalui wilayah, sektoral, dan pertumbuhan.
“Kegiatan pembangunan akan fokus di koridor ini
(sertifikasi tanah). Mesti ada kepastian
hukumnya. Kesepakatan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kemendesa, semua kawasan
perdesaan harus ada dikoridor pemerataan ini,”kata Khairul Rizal selaku
Perencana Madya Kementerian PPN/Bappenas RI. (cm/ade).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar