Taufik Madjid - Dirjen PPMD Kemendesa PDTT-RI
JAKARTA – DesaSultra. Kementerian Desa PDTT-RI melalui
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),
menurunkan sebanyak 110 orang tim untuk menggenjot percepatan pencairan dan
penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2019. Tim ini disebar ke 220 kabupaten/kota
yang berada di 26 provinsi. Satu anggota tim rata-rata mengunjungi dua
kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193
Tahun 2018, minggu keempat Bulan Juni adalah batas akhir pencairan Dana Desa
Tahap II dari RKUN ke RKUD. Olehnya itu, pemerintah daerah (kabupaten/kota)
diharapkan mampu memenuhi target waktu pencairan yang diamanatkan PMK Nomor
193.
Direktur Jenderal PPMD, Taufik Madjid S.Sos., M.Si,
menaruh optimistis bahwa pemerintah kabupaten-kota bisa mematuhi PMK 193.
Apalagi sebelum Tim Percepatan Kemendesa diturunkan ke daerah, seluruh bupati
dan walikota sudah disurati Kemendesa terkait percepatan pencairan DD Tahap II
Tahun 2019.
“Tim Percepatan Kemendesa yang diturunkan ke daerah
dibagi dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan tanggal 11-15 Juni,
sedangkan gelombang kedua pada 17-21 Juni. Mereka kami sebar di 220 kabupaten
dan kota,”kata Dirjen PPMD Taufik Madjid di Jakarta Jumat (14/6/2019).
Sebelum Tim Percepatan Pencairan DD Kemendesa berangkat
ke lapangan, identifikasi masalah dan kendala sudah dilakukan sebelumnya di
Jakarta. 220 kabupaten/kota yang dikunjungi sudah diketahui apa permasalahan
dan kendala yang terjadi. “Supaya efektif dan efisien. Ada hasilnya,
penanganannya tepat sasaran. Tim Percepatan Kemendesa sendiri terdiri dari
personel Satgas Dana Desa dan Konsultan Nasional (KN),”jelas Dirjen PPMD.
Dalam menggenjot pencairan DD Tahap II dari RKUN ke RKUD,
pihak-pihak yang memiliki kewenangan di daerah bertemu dengan Tim Percepatan
Kemendesa. Permasalahan yang menjadi kendala pencairan dibahas bersama, lalu
dibuatkan berita acara komitmen bersama. Semua pihak terkait bertandatangan
sekaligus ikut bertanggung jawab dalam mempercepat pencairan DD Tahap II.
“Bupati, walikota, Badan/Dinas Kuangan dan Pendapatan,
dan Dinas PMD, merupakan pengambil kebijakan di daerah. Mereka inilah penentu
serta dapat mempercepat proses pencairan. Tim Percepatan Kemendesa duduk
bersama dengan mereka-mereka itu terkait Dana Desa,”ungkap Taufik.
Dan alhamdulillah, lanjut Taufik, setelah Tim Percepatan
Kemendesa gelombang pertama turun ke lapangan, hasilnya sangat positif. Seluruh
daerah yang dikunjungi telah berkomitmen bisa memenuhi target waktu dalam PMK
193. Dokumen persyaratan yang mesti dipenuhi, yakni Laporan Pertanggung Jawaban
(LPj) dan Laporan Realisasi Serapan DD Tahun 2018 mesti ada. Jika ini lengkap,
maka pihak KPPN selaku KPA Penyalur DD segera mencairkan dari RKUN ke RKUD.
“Pada minggu ketiga hingga minggu keempat Bulan Juni ini,
seluruh kabupaten/kota sudah menyanggupi dan berkomitmen mencairkan DD Tahap
II,”ujar Taufik lagi.
Selain fokus menggenjot pencairan DD Tahap II, Tim
Percepatan Kemendesa juga mendorong sisa pencairan Tahap I dari RKUD ke RKDes. Karena,
masih ada beberapa daerah lagi yang masih tersisa pencairan DD Tahap I.
“Yang jelas, pada minggu keempat Bulan Juni ini, Tahap II
maupun Tahap I pencairan Dana Desa Tahun 2019 sudah tersalurkan semuanya
sebagaimana yang diatur dalam PMK 193,”tandas Taufik. (rilis media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar