Jakarta – SC. Setelah
dua pemeteri melakukan pemaparan, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta.
Yang mendapat giliran pertama Kadis PMD Kabupaten Rembang - Jawa Tengah,
Sulistiyono.
Menurut Sulistiyono, sebagian masyarakat masih menyamakan
pengelolaan Dana Desa dengan dana PNPM. Dimana mereka beranggapan, Dana Desa
adalah dana milik desa yang tidak perlu dikembalikan. Seperti BumDesa yang
mengelola unit usaha simpan pinjam kepada masyarakat.
Sebagai contoh di Kabupaten Rembang. Ada beberapa kasus
eks-PNPM Mandiri Perdesaan yang belum selesai hingga saat ini. Masih berada ke
ranah Kejaksaan dan Tipikor. Sekarang, masih banyak kepala desa yang belum
memahami pengelolaan Dana Desa yang dikhususkan untuk pembangunan desa yang
penggunaannya sangat ketat diawasi.
Hal yang sama disampaikan, Varian Bintoro selaku Kadis
PMD Kabupaten Sumbawa-NTB. Sesuai Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan, dia meminta agar hubungan kerjasama dan korelasi desa dan kecamatan
lebih dimaksimalkan lagi, dalam pelaporan sisa Dana Desa yang tidak tersalurkan
tahun sebelumnya atau Siltap. Ini yang perlu didudukan bersama lagi, sehingga
adanya Siltap tidak memengaruhi pencairan Dana Desa tahun berikutnya.
Tak ketinggalan, Kadis PMD dari Kabupaten Bireun,
Provinsi Aceh, Bob Mizwar. Kata dia, saat ini pihaknya sedang melakukan
evaluasi 5 tahun perjalanan Dana Desa.
Karena kondisinya masih cukup memprihatinkan desa-desa di daerah itu.
Masih sekitar 80% Dana Desa masih digunakan untuk pembangunan fisik.
Pemberdayaan masyarakat hanya 16% dan sisanya untuk pelatihan-pelatihan.
“Kelemahan perencanaan pembangunan desa, dimana
perencanaan hanya formalitas saja. Kemudian mepetnya waktu, sehingga
pertanggung jawaban hanya copy paste saja dari tahun sebelumnya atau dari
daerah lainnya,”ujarnya. Hal itulah yang akan dilakukan perbaikan ke depan.
Peserta lainnya juga mengakui, sebagian dearah masih
mayoritas Dana Desa digunakan untuk honor. Dimana belum ada regulasi yang
mengatur tentang ini, sehingga banyak dana yang untuk pembayaran honor. Seperti
di Kabupaten Madiun, Jawa Timur,
Siskudes dilakukan secara online sudah baik. Tapi reward jusrru diberikan
kepad BPKAD, padahal OPD ini hanya menyalurkan Dana Desa. Sebaiknya reward
diberikan kepada Dinas PMD.
Setelah selesai sesi tanya jawab, diambil kesimpulan,
setelah UU Desa berlaku 5 tahun ini, amanat UU Desa masih belum terlaksana
dengan baik. Dari tahun ke tahun, didorong pelaporan dan pencairan DD, semakin
lebih baik. (cm/ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar