Mengawali tahun 2018 program P3MD Kemendes, PDT dan Transmigrasi RI, maka digelar Rapat Koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian. Rakor berlangsung selama tiga hari, mulai 1-3 Pebruari 2018.
Rakor ini juga lebih lebih fokus membahas soal program padat karya tunai yang sudah merupakan kebijakan pemerintah, Kemendes, dalam mengimplementasikan undang-undang desa.
Pesertanya manajemen program propinsi dari seluru Indonesia. Dimana Sultra mengikutkan Koordinator P3MD-PID Propinsi Sulawesi Tenggara, TAPP-PIS P3MD Sulta Nuryanto, dan TAPP-ID P3MD Sultra Darmawansyah.
"Menjadi kewajiban kita, utamanya Sultra, untuk menyukseskan program pemerintah ini, dan dimana tim KPW 6 Sultra semakin memperlihatkan kerja-kerja profesionalismenya," ungkap Kordinator Program Propinsi (KPP) P3MD-PID Sultra, La Ode Syahruddin Kaeba.
Mengutip garis-garis umum kebijakan Program Padat Karya Tunai seperti yang dilansir Syahruddin Kaeba bahwa PKT ini harus fokus utamanya kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal, miskin, namun bersiafat produktif, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan daya beli kelompok masyarakat yang dimaksud.
"Ya, disisi lain adalah bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan dan stunting (orang yang tinggi badannya lebih pendek rasa usia semestinya)," ujarnya.
Namun perlu diingat bahwa PDK harus dilakukan dengan cara swakelola, memanfaatkan SDA di desa, tenaga kerja lokal (dalam desa), dan teknologi berskala desa.
Pokok-pokok pikiran yang berkembang dalam Rakor, yaitu (1) Penguatan pendamping professional, (2) Refocusing penggunaan Dana Desa pada 3 sampai5 jenis kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas program kemendes dan diputuskan dgn musyawarah desa, (3) Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah pekerja.
(4) Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa, (5) Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tdk pd musim panen.
PDK dilaksanakan dengan pertimbangan (1) Masih tingginya angka gizi buruk dan stunting, (2) Masih tingginya angka pengangguran, (3) Masih tingginya angka kemiskinan, (4) Masih tingginya tingkat kesenjangan pendapatan, (5) Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi.
Sedangkan pinsip pelaksanaan PDK (1) Inklusif, disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa, aspek tenaga kerja yg menganggur, dan miskin (2) Partisipatif dan Gotong Royong, (3) Transparan dan Akuntable, (4 Efektif, (5) Swadaya, (6) Prioritas, (7) Swakelola, (8) Keberlanjutan, (9) Musyawarah, (10) Berbasis Kewenangan Lokal Desa, (11) Upah Tenaga Kerja.
(*s.darampa)