Sultan Darampa
TA-MIS PID P3MD Sultra
Kepala
Subdit Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT RI, Dr.Yusran, M.Pd., pada Rapat
Koordinasi Padat Karya Tunai Propinsi Sulawesi Tenggara mengatakan, bahwa salah
satu poin yang sangat mendesak untuk terus disosialisasikan adalah prioritas
pengunaan dana desa.
“Hal
ini selalu muncul pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk dari anggota DPR-RI
katanya kenapa kelurahan tidak dapat mendapat dana desa, dan apa
keterlibatannya camat dalam penggunaan dan proses pencairan dana desa,”
ungkapnya.
Menurutnya,
mandate Padat Karya Tunai yaitu berdasarkan kesepakatan empat kementerian,
yakni Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendes PDTT.
Dalam
SKB 4 Kementerian ini masing-masing memiliki ruang lingkup, yakni soal pengelolaan,
penyaluran dan pelaksanaan DD, ADD, dan bagian hasil pajak daerah dan
retreibusi daerah, pendamingan danpenataan desa.
“Begitupula
dengan pengembangan BUMDes, pelaksnaaan PKT
di desala dadan penggunaan DD dalam pembangunan, pembinaan dan pemantauan,”
lanjutnya.
Untuk
lingkup Kemendes PDTT, yakni penguatan pendampingan dalam mengawal perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan, serta berkoordinasi dengan
pendampingan lainnya dalam program pengentasan kemiskinan
“Refocusing
pengunaan DD pada tiga sampai 5 jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan
prioritas desa yang melalui kementerian terkait,” lanjutnya.
Menurutnya,
fasilitasi penguatan penggunaan dana desa dalam pembangunan paling sedikit 30 persen
diwajibkan untuk membayar upah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar