ProFiles

ProFiles

Kamis, 14 Februari 2019

Kadis DPMD Sultra : "Pendamping Harus Taati SOP"

by : sultandarampa

Koorprop P3MD-PID Sultra, La Ode Syahruddin Kaeba, mendampingi Kadis PMD Sultra, Drs.Tasman Taewa M.Si., untuk penandatanganan SPT TPP Sultra.

Sekitar 1.100 pendamping desa, tenaga ahli dan operator yang tergabung dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa – Program Inovasi Desa (P3MD-PID) Kementerian Desa PDTT-RI Proponsi Sulawesi Tenggara berkumpul di salah satu hotel di Kendari dalam rangka menghadiri rapat koordinasi dan penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) TPP 2019.

TPP yang datang dari 15 kabupaten di Sultra ini dalam agenda satu hari itu, secara seremonial dibuka oleh Kepala Dinas PMD Sultra, Drs.Tasman Taewa, M.Si., didampingi oleh Koordinator P3MD-PID Kementerian Desa PDTT-RI Propinsi Sulawesi Tenggara La Ode Syahruddin Kaeba, Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen Muhammad Sofyan, serta dari pihak mitra DPMD.

Kadis DPMD Sultra, Drs.Tasman Taewa M.Si., dalam penjelasannya dihadapan ribuan pendamping mengingatkan perlunya dan semakin mendesaknya kerja-kerja pendampingan secara professional.


“Tugasnya pendamping adalah mendampingi, sebagai pihak konsultasi dengan Kades atau aparat desa, dan terus menjalin komunikasi dengan  dinas terkait, termasuk DPMD kabupaten,” himbaunya.

Ia meminta tugas-tugas pendamping yang sudah diatur dalam SOP itu tidak dilanggar seenaknya. Sebab bila itu terjadi, maka akan menimbulkan konsekwensi. “Ya, ada konsekwensi administrasi yang diterapkan dan ada konsekwensi hukum, diantaranya adalah teguran, bahkan bisa berujung pada PHK,” ucapnya.

Mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Pemprov Sultra ini juga telah meminta agar KPW (Konsultan Pendamping Wilayah) Sultra untuk senantiasa melakukan koordinasi dengan DPMD, sekaligus melakukan pengendalian pendamping.

Pada tempat yang terpisah, La Odes Syahruddin Kaeba, juga mengungkapkan bahwa pihaknya berterima kasih sebesar-besarnya ke DPMD Sultra atas keseriusan dalam pengendalian pendamping dengan segala resiko dan tugas-tugasnya sesuai SOP yang telah diatur sebelumnya.


“Pada kesempatan ini, saya juga akan memastikan bahwa SOP tersebut betul-betul berjalan, dengan cara melakukan pemantauan langsung di lapangan. Saya akan turun langsung sendiri ke desa-desa untuk melihat progress Dana Desa dan segala hal-hal yang terkait dengan itu,” tambahnya.

Untuk itu, Syahruddin Kaeba meminta agar para pendamping betul-betul melakukan konsultasi ke desa-desa utamanya dalam mendorong penggunaan dana desa yang lebih efektif, seperti dalam pengembangan ekonomi desa dan aspek pemberdayaannya, termasuk terus berkreatif untuk memunculkan Prudes-Prudes yang bertebaran di desa-desa.  (*)

Mendes Temui 123 Negara Terkait Dana Desa


Dirjen PPMD Kemendes PDTT Taufik Madjid ketika Membuka Roadmap TPP


By : Cham

JAKARTA – SC.com. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  (Dirjen PPMD) Kemendesa PDTT RI, Taufik Madjid S.Sos., M.Si, menyampaikan beberapa pesan dan harapan saat mewakili Menteri Desa membuka workshop penyusunan roadmap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) 2020-2025 tingkat nasional di Jakarta, Rabu malam (13/2/2019).

Di hadapan ratusan peserta workshop dari seluruh provinsi di Indonesia, Dirjen PPMD berharap agar hasil kajian roadmap TPP yang dilakukan provinsi-provinsi dapat diintegrasikan menjadi satu. Diketahui, kajian roadmap yang dilakukan provinsi bekerjasama dengan perguruan tinggi di daerah masing-masing. Taufik meyakini, dengan terintegrasinya hasil kajian roadmap dari provinsi-provinsi dapat menghasilkan kajian kebijakan program pendampingan yang efektif dan efisien secara nasional.

“Sekarang ini pertanyaannya, sudah sejauh mana kontribusi kita (pendamping,red) dengan program pendampingan? Itu pertanyaannya. Yang ditanyakan bukan lagi soal sudah apa kontribusi kita,”kata Taufik dalam sambutannya.


Dirjen PPMD mengingatkan kepada seluruh pendamping desa di Indonesia, bahwa saat ini Kemendesa dan pendamping desa berada dalam “program besar”, yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Program ini dibiayai negara dengan dana yang sangat besar. Olehnya itu, ouput yang dihasilkan wajib hukumnya memberi kontribusi yang sangat besar pula. “Beri kontribusi terbaikmu. Kontribusi terbaikmu,”ujar Taufik disambut tepuk tangan semangat.

Sebagai kementerian yang menjalankan fungsi pembangunan desa dengan pembiayaan dari dana desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Taufik menegaskan agar manfaat dana desa harus benar-benar sesuai semangat UU tersebut. Desa dan masyarakatnya menjadi maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis. Dan saat ini pencapaian yang dihasilkan dari dana desa sangat menggembirakan.


“Tadi pagi (13 Februari 2019,red) Pak Menteri Desa bertolak ke Roma, Italia. Pak Menteri akan memberi paparan di hadapan 123 negara, terkait capaian dan keberhasilan desa di Indonesia. Tentunya, itu tak lepas dari dana desa dan program pendampingan,”kata Taufik.

Secara nasional, angka kemiskinan di desa sudah turun sekitar 1,2 juta. Jumlah desa yang berstatus mandiri, maju, dan berkembang, juga bertambah setiap tahunnya. Dan pendapatan perkapita masyarakat desa naik dua kali lipat dibanding sebelumnya. Ekonomi masyarakat desa sudah semakin kuat.  Pencapaian tersebut, kata Taufik, karena manfaat adanya dana desa dan program pendampingan.

“Jumlah tenaga pendamping desa yakni 39 ribu secara nasional. Ini yang saya harap terus dijaga kinerja dan semangatnya,” ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara ini.

Di akhir sambutannya, Taufik menyampaikan agar kegiatan workshop dapat menghasilkan roadmap TPP periode 2020-2025 yang sesuai harapan. Sehingga nantinya bisa diketahui apa yang akan dilakukan, dan apa yang harus diperbaiki ke depannya. Apakah ada pendekatan lain yang harus dilakukan, ataukah yang ada sekarang tinggal dipertajam lagi.
“Roadmap TPP 2020-2025 ini nanti, juga kita tembuskan ke Kementerian Bappenas,”demikian Taufik. (*)

Sementara itu, Direktur PMD Kemendesa M Fachri S.STP,. M.Si dalam laporan panitianya menginformasikan, dari 33 provinsi (minus DKI Jakarta) yang mengelola dana desa, saat ini sudah 22 provinsi yang telah menyelesaikan kajian roadmap TPP-nya. Masih ada 11 provinsi lagi yang sementara menyelesaikan kajian roadmap. Jika tidak ada halangan, bulan Mei 2019 nanti sudah finish kajiannya.
Fachri menyampaikan, kegiatan workshop semoga menghasilkan kebijakan pendampingan desa yang tepat sasaran untuk 5 tahun ke depan. Apalagi workshop kali ini memiliki lima tujuan utama. Pertama; terlaksananya studi perguruan tinggi tentang roadmap tenaga pendamping. Kedua; terjadi umpan balik dari peserta terhadap hasil studi roadmap tenaga pendamping.

Ketiga; tersosialisasinya pengelolaan dana DOK P3MD dan PID tahun 2019. Keempat; terkonsolidasinya hasil final pendapataan nasional (SPI), dan yang kelima; terkonsolidasinya hasil verifikasi dokumen pembelajaran inovatif.

 “Saat ini, sudah tersedia puluhan ribu dokumen pembelajaran hasil dari kerja-kerja inovatif yang siap ditiru desa-desa dalam memajukan dan memandirikan desa,”tandas Fachri pada worskho yang juga mengundang kalangan perguruan tinggi, Satker Dana DOK, tenaga ahli dan konsoltan nasional Kemendesa PDTT se-Indonesia tersebut. ** 

Rabu, 19 Desember 2018

Risalah Desa sebagai Entitas , Masyarakat Berpemerintahan

Oleh: Lendy Wibowo (Korbid III KN-PID)

PEMBUKTIAN atas tata kelola desa dengan 2 kementerian (Kemendagri dan Kemendes) 4 tahun terakhir merupakan kajian menarik. Tetapi sebelum itu, akan lebih menarik kalau kita melihat spektrum pemikiran dan tafsir atas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum sebagaimana dimaksud UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelum itu, juga kita melihat bahwa mendalami desa tidak hanya pada aspek administratif membawa pemikiran pada persoalan kehidupan riil di desa. Tentang lapangan kerja, modal, produksi, pasar, dan bagaimana ekonomi berputar di desa. Pada bagian lain, kepemilikan aset oleh desa yang diharapkan berujung pada modal ekonomi politik yang bisa bermanfaat bagi rakyat banyak di desa. Termasuk soal ketersediaan serta akses terhadap sarana dan prasarana sosial dasar.

Oleh karena itu, model pendekatan konsolidasi perencanaan dan penganggaran desa menentukan pemecahan kongkrit dari aspek strategis desa ini. Persoalan desa tidak bisa hanya disikapi pada kebutuhan layanan administratif. Dari sini diskusi yg lebih mendasar tentang kedudukan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum bermula.

Dualitas desa sebagai entitas pemerintahan dan sebagai kesatuan masyarakat hukum, menampilkan tanda format otonomi desa akan seperti apa. UU Desa telah menempatkan desa menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus kesatuan masyarakat yang melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan. Dualitas desa dalam kesatuan ini, menempatkan kedudukan desa bersifat unik. Pada bagian lain, kedudukan desa juga terkait dengan peran, kapasitas dan dukungan kebijakan.

Posisi dan kedudukan desa terhadap masyarakat bersifat pemenuhan kewajiban dan tangung jawab, sedangkan terhadap negara bersifat hak-hak yang seharusnya diterima. Pada kenyataannya beragam tafsir atas kedudukan desa menjadi kunci perlakuan negara terhadap desa. Desa dengan kewenangan yang dimiliki bukan berarti sebagai hilangnya kewajiban dan tanggung jawab negara kepada desa. Hal ini menjadi karakter (penjiwaan) UU Desa dalam bentuk-bentuk pengakuan, kewenangan, regulasi, dana, dan dukungan program/kegiatan.

Desa sebagai kesatuan masyarakat diakui dan dihormati dalam bentuk, hak serta kewenangan asal usul, seperti Nagari di Sumatera Barat, Lembang di Tana Toraja, Kuwu di Cirobon, Desa Pakereman di Bali dan Kampung di Papua serta lain-lain tempat. Pengakuan Negara tersebut diwujudkan dalam bentuk hak asal usul desa dan dalam bentuk kewenangan desa sebagai kewenangan berdasarkan asal usul.

Selain itu, desa diberikan kewenangan oleh negara dalam bentuk Kewenangan Desa berskala lokal. Dua kewenangan ini menegaskan pengakuan negara terhadap desa sebagai bentuk, pranata yang masih berjalan (rekognisi) dan pengakuan negara terhadap kapasitas desa dalam mengelola urusan-urusan pembangunan dan pemberdayaan (subsidiari).

Sumber kewenangan desa menjadi kunci, dalam kadar dan derajat otonomi, serta desa dalam layanan administratif, seharusnya menjadi pemicu pemikiran dan tindakan dinamis desa. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berarti komunitas sebagai subjek yang berpemerintahan. Oleh karena itu, desa adalah subjek hukum, yang direpresentasikan melalui kepala desa.

Dalam pemerintahan desa, terkandung muatan masyarakat dan kepentingan masyarakat, demikian juga sebaliknya. Dalam mindset kepala desa, perangkat desa dan masyarakat, soal-soal partisipasi, desa inklusi dan akses masyarakat ini mesti tuntas agar persoalan ini tidak menggaris kepentingan yang terpecah-pecah. Benar, bahwa setiap kelompok mempunyai kepentingan-kepentingan yang dipertemukan melalui musyawarah, akan tetapi dalam musyawarah desa juga, kekuatan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum juga mesti berhasil merumuskan ‘kepentingan bersama/common interest’ sebagai bukti komunitas yang hidup dan aktif.

Oleh karenanya, merumuskan aturan dengan menjadikan UU Desa sebagai konsideran, membawa konsekuensi logis ketaatan terhadap terminologi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.

Kecenderungan komunitas desa yang makin terbuka, membawa desa pada pilihan konsensus baru pada tingkat lokal sebagai pilihan dan keputusan partisipatif yang layak dihargai. Setiap pilihan membawa konsekuensi pada kewenangan dan anggaran desa, tetapi yang lebih penting, negara telah membangun relasi yang dewasa dengan desa.

Dalam relasi ini, tahapan hubungan bersifat dinamis dan direncanakan dengan matang termasuk menggunakan berbagai ukuran. Termasuk Inovasi Desa. **

Senin, 17 Desember 2018

Cerita Tentang Jokowi dari Timur Jauh


Oleh : Silverster / TA MIS-PID Provinsi NTT


DANA Desa (DD) lahir di tempat yang sama dan pada jam yang sama. Yaitu, pada saat Presiden Joko Widodo memegang kendali pemerintahan Republik Indonesia jelang penghujung tahun 2014. Betapa sangatlah brilian konsep dan gagasan untuk membangun negara tercinta ini yang dimulai dari desa atau wilayah pinggiran.

Saya meyakini, gagasan membangun Indonesia dari desa atau pinggiran, tentu dihasilkan dari sebuah perenungan yang mendalam oleh Jokowi dan timnya bersama wakilnya Jusuf Kalla. Pemerintahan ini sangat tahu betul, tentang titik pangkal/persoalan ketidakmampuan orang desa untuk maju dan bersaing demi hidup yang mandiri. Maka, desa diberi peran penting untuk berdaulat.

Paling tidak, DD hadir dan menjawab sebagian besar permasalahan pembangunan yang ada di desa. Dimana desa diberi kebebasan dan tanpa tekanan, dengan sumber pembiayaan dari DD. Desa pun mulai berpikir dan menata pembangunan tahap demi tahap. Kini, mulai terasa arah pembangunan di desa pada umumnya.

73 tahun sejak Indonesia bebas dari belenggu penjajahan, desa belum pernah diberi kesempatan untuk mengelola dana pembangunan di daerah mereka seperti empat tahun terakhir. Semuanya top down. Semuanya tinggal jalankan perintah atasan, meski arah pembangunan tidak menjawab segala kebutuhan desa. Tetapi, apalah daya orang desa, tinggal turuti saja segala kemauan sang penguasa.

Presiden Jokowi pun datang blusukan ke desa dan kampung-kampung, hanya mau mendengar apa saja keluhan orang desa yang berada di piggiran kota. Karena selama ini, aspirasi mereka belum tersalurkan dengan maksimal. Jokowi ingin menyahuti langsung aspirasi dari orang-orang desa.

Percikan api pembangunan telah terasa, terngiang di telinga kita saudara-saudara. Di mana-mana mulai mengakui tentang besarnya manfaat DD dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, tanpa memilih dan memilah daerah, suku, agama serta golongan. Jokowi ternyata bukan sekadar pejabat sementara Presiden RI, tetapi telah menjadi bapak pembangunan bagi desa dan nusantara ini.

Sebagai Tenaga Ahli (TA) Kemendesa PDTT RI di tingkat provinsi, setiap kali saya melakukan kunjungan kerja ke kabupaten, kecamatan, dan monitoring ke desa-desa, saya melihat begitu semringahnya orang-orang desa saat ini. Aspirasi pembangunan yang mereka butuhkan, selama ini diakui sebagian besar telah terakomodir. Karena arah pembangunan desa mereka, sudah mereka tentukan sendiri, melalui forum musyawarah dan mufakat yang alot dan bersahabat.

Ketika saya berdiskusi ringan dengan beberapa warga desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu, warga merasakan bahwa pemerintahan Jokowi telah memberikan peran langsung kepada rakyat dalam menentukan arah pembangunan daerahnya. Warga mengaku sangat merasakan dampak pembangunan secara langsung maupun tak langsung.

Pelibatan warga juga sangat terasa melalui ajang musyawarah untuk penetapan RKPDes (PKD, Musdes, Musrenbang-Cam, Musrenbang-Kab, Musrenbang-Prov, dan Musrenbang-Nas).

Sebagai Tenaga Pendamping Profesional, tentu saya mempunyai tanggung jawab yang amat berat. Dimana yang menjadi persoalan adalah bagaiman caranya untuk merangkul orang desa, agar para elit di desa tidak saling mencari-cari kesalahan antara satu lainnya.

Mari bersama membangun desa demi memperlancar roda perekonomian, kesehatan, dan pendidikan dalam meningkatkan sumber daya manusia yang cerdas. Dengan begitu, kita siap mengarungi arus globalisasi dan tidak akan menjadi korban dari kebijakan kaum kapitalis dan neo-liberal.

Contoh nyata seperti Negara Zimbawe di Afrika. Rakyatnya hidup melarat. Untuk makan saja susahnya minta ampun. Kenapa hal ini terjadi di sana? Salah satu penyebabnya, karena sumber daya manusia yang sangat lemah, pola pikir dan cara pandang masyarakatnya masih rendah.

Demi memperkuat ketahanan konomi Indonesia, maka pada massa pemerintahan Jokowi, telah digelontorkan dana yang begitu besar kepada desa untuk membentuk arah pembangunan, baik dari segi sarana prasarana maupun peningkatan kapasitas untuk berinovasi. Ini penting, agar desa bisa melahirkan banyak kade-kader masa depan yang siap menghadapi arus perubahan, baik itu perubahan dari dalam mapupun dari luar.

Berdasarkan pengamatan saya sebagai pendamping desa, saya mau mengatakan bahwa, hasil pembangunan dari dana desa sangatlah terasa oleh semua lapisan masyarakat desa di wilayah nusantara. Dan khusus Provinsi NTT, dengan adanya Padat Karya Tunai (PKT), telah mampu menyerap 35.000 tenaga kerja lokal.

Dengan adanya DD, geliat ekonomi di NTT mulai tampak. Semoga program Dana Desa terus berlanjut untuk ke depan demi memajukan desa, menuju desa mandiri dan sejahtera. **

Jumat, 07 Desember 2018

P3MD-PID Bersinergi Visi-Misi Pemprov Sultra


Oleh : Sultan Darampa


Rapat Koordinasi Propinsi Sulawesi Tenggara Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan Program Inonvasi Desa (PID tahun 2018 yang diselenggarakan di Hotel Clarion Kota Kendari, Tgl 7 – 9 Desember 2018.

Rakor ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr.Lukman Abunawas SH.,M.Si., yang dihadiri oleh  Kepala Dinas PMD Sultra, para kepala bappeda dan kepala Dinas PMD Kabupaten, para perwakilan camat, perwakilan kepala desa, para pendamping dan tenaga ahli.

Pada kesempatan ini Lukman Abunawas atas nama Pemerintah Propinsi juga menyerahkan piagam penghargaan dan plakat lainnya kepada para kepala desa terbaik dan pendamping terbaik. Baik terbaik nasional, maupun terbaik untuk Sultra dengan mewakili beberapa kategori.

Wagub Sultra Lukman Abunawas memberikan menegaskan bahwa dalam rangka memperkuat pembangunan di daerah ini, terutama untuk melapis Dana Desa, maka Pemprov juga akan memberikan dukungan baik berupa daya dukungan maupun dana tambahan melalui APBD Propinsi Sultra.

“Kita akan memperkuat sistem pendampingan dan Dana Desa, Dana Kelurahan serta penguatan terhadap pemerintah kecamatan. Semuanya akan disinergikan,” ungkapnya.


Penguatan P3MD-PID ini memang menjadi bagian dari komitmen kepemimpinan Ali Mazi – Lukman Abunawas sebelum terpilih sebagai Gubernur Sultra.

“Ini komitmen kami, dan soal teknisnya dukungan APBD Tingkat I itu akan didiskusikan dan akan dikeluarkan kebijakan khusus,” katanya. Pernyataan ini sebagai bagian dari Program atau visi-misi Ali Mazi – Lukman, yaitu Sultra Cerdas, Sultra Sehat, Sultra Peduli Kemiskinan, Sultra Berbudaya dan Beriman, serta Sultra Produktif.

Jadi Sultra prioritas tersebut diatas sudah nyata telah berkontribusi terhadap pembangunan pedesaan. Jadi bukan hanya kabupaten / kota yang akan memperkuat P3MD-PID, tetapi juga Pemerintah Propinsi dengan program tersebut.

Gebrakan ini terhitung cepat, melalui APBD 2018 Perubahan, Gubernur Ali Mazi telah menerapkan bedah rumah, utamanya bagi bedah rumah bagi kepala keluarga yang kurang mampu. “Kita telah melakukan beberapa bedah rumah, dan akan dilanjutkan di 2019 sebagai bagian dari sinergitas program tersebut,” kuncinya.      



Kamis, 29 November 2018

90 Pendamping Dikuatkan Kapasitasnya Dalam Program Inovasi Desa


Laporan : Sultan Darampa / TA MIS-PID Sultra
KPP P3MD-PID Sultra, La Ode Syahruddin pada Jumpa Pers 


Sebanyak 90 peserta yang terdiri atas pendamping desa pemberdayaan (PDP) dan pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI) yang berasal dari 190 kecamatan pada 15 kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara mengikuti pelatihan khusus untuk program inovasi desa (PID).

Kegiatan yang dimulai Tanggal 25 sampai 30 Nopember 2018 ini dengan tujuan meningkatkan pemahaman, wawasan dan skill bagi para pendamping dalam mengawal program inovasi desa di wilayah dampingannya masing-masing.

Untuk menjawab output itu, maka sejumlah materi penting dihadirkan oleh para pemateri dan pelatih, seperti materi tentang (perjalanan) Bursa Inovasi Desa yang telah sukses terlaksana. Dalam forum ini sempat juga dishearelearningkan kiat-kiat sukses BID, dan kendala-kendalanya menghandangnya.

Materi yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menjalankan atau para pendampingi mendampingi TPID dalam mengelola capturing dokumentasi pembelajaran, baik dalam bentuk vedio, maupun template / naratif.

Sehingga disitu muncul kiat-kegiatan take-picture baik vedio dan foto yang betul-betul berkualitas tinggi dengan angle yang pas, yang tentu sesuai dengan storyboard yang masing-masing dikembangkan.

Perlu diketahui bahwa Sulawesi Tenggara akan melahirkan dokumen pembelajaran sebanyak 950 vedio dan template / naratif, dan harus selesai sebelum memasuki tahun baru 2019 mendatang.

Koordinator Pendamping Propinsi P3MD-PID Sulawesi Tenggara, La Ode Syahruddin Kaeba dihadapan para wartawan mengungkapkan bahwa kehadiran program inovasi desa di daerah ini selain sebagai bagian dari kebijakan pusat, juga hadirnya dalam mempercepat capaian pembangunan di desa-desa, utamanya yang terkait dengan sumber pendanaan dana desa oleh Kementerian Desa dan PDTT.

“Banyak hal yang sudah terlihat dengan dukungan PID ini pada program P3MD Sultra. Jadi P3MD-PID terus menumbuhkan semangat-semangat baru di desa dalam mendorong kekuatan-kekuatan ekonomi, perbaikan dan pembenahan infrastruktur serta adaptif dan responsive terhadap penanganan stunting dan aneka kebutuhan social masyarakat Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

Banyak hal yang telah membuktikan kepemimpinan La Ode Syahruddin Kaeba sebagai ‘panglima utama’ P3MD-PID. Sebutlah beberapa, pendamping terbaik tingkat nasinal, beberapa desa masuk urutan atas dalam penilaian Kementerian Desa dan PDTT, beberapa BUMDes merebut predikat juara dalam berbagai lomba nasional dan bahkan juara 3 dalam Lomba BUMDes di Asia Tenggara yang dilaksanakan di Malaysia beberapa bulan yang lalu.

“Saya kira kita bisa melihat dan mencermati dampak positif adanya Dana Desa di 1917 desa di Sulawesi Tenggara melalui media pemberitaan,” ungkapnya.

Selasa, 27 November 2018

328 Kabupaten se-Indonesia Sudah Laksanakan Bursa Inovasi Desa


 Pelatihan Pendamping Desa di Provinsi Jawa Tengah yang  dibuka oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan dihadiri Direktur PMD Kemendesa M Fachri. Pelatihan PD berlangsung pada 19-23 November 2018.

JAKARTA, DS.
Capaian progress kegiatan Program Inovasi Desa(PID) KementerianDesa, PDT dan Transmigrasi RI padatahun 2018 ini, menunjukan kemajuan yang signifikan. Pelaksanaan PID hingga tanggal26 November 2018 dinyatakan sesuai target.

Ada beberapa kegiatan yang menjadi agenda PID tahun 2018. Seperti pembentukan Tim Inovasi Kabupaten (TIK) dan penandatanganan MoU TIK dengan Satker P3MD-PID Provinsi. Persentasenya sudah 100 persen. 434 kabupaten se-Indonesia udah melaksanakan.

Begitu pun dengan pembentukan Tim PelaksanaInovasi Desa (TPID) dan MoU TPID dengan Satker P3MD-PID Provinsi. Sebanyak 6.291 kecamatan juga sudah melaksanakan. Persentasenya 98 persen.

“Kami akui bahwa progress PID tahun ini, semakin menunjukan peningkatan disbanding tahun lalu,” kata RusdinM.Nur selaku Plt Team Leader Konsultan Nasional PID (KN-PID) Kemendesa PDTT saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/11).

Pihaknya, lanjut Rusdin, mengupayakan agar kualitas pelaksanaan PID di 33 provinsi tetap terjaga. Tidak sekadar mengejar kuantitas saja, sehingga nantinya, daya dukung PID terhadap penggunaanDana Desa yang berkualitas, efektif, dan efisien,dapat terwujud.

Demikian halnya dengan penguatan kapasitas tenaga pendamping di lapangan, kontribusi PID sangat menentukan. “Output PID dua poin itu, yakni mendukung kualitas dana desa dan penguatan SDM tenaga pendamping,” jelas Rusdin.

Sedangkan kegiatanBursa Inovasi Desa (BID), saat ini sudah 328 kabupaten yang melaksanakan. Persentasenya sekitar 76 persen. Sementara tingkat partisipasi masyarakat yang menghadiri BID sebanyak 52.478 laki-laki dan 17.417 perempuan. Lau jumlahdesa yang hadir sebanyak 50.546 desa.

Dari 328 kabupaten yang sudah menyelenggarakan BID, sebut Rusdin, total kartu komitmen sebanyak 17.417 desa yang berkomitmen. Sedangkan kartu ide inovasi 9.554 desa yang beride.

“Alhamdulillah progress BID sudah 76 persen. Di penghujung November hingga pertengahan Desember nanti, kabupaten yang belum BID segera melaksanakan,”ujarnya sembari memperlihatkan jadwal BID yang tercatat di KN-PID.

Untuk pelaksanaan kegiatan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), juga berjalan bagus. Kegiatannya diawali dengan sosialisasi P2KTD da norientasi Pokja P2KTD, yang telah dilaksanakan 33 provinsi atau sudah 100persen. Saat pelaksanaan BID, jumlah personel P2KTD yang hadir sebanyak 412 orang.

Berdasarkan catatan KN-PID, sebanyak 153 kabupaten telah melakukan penetapan P2KTD. Persentasenya 35 persen. Sedangkan personel desa yang telah memanfatkan jasa konsultasi dengan P2KTD sebanyak 4.807 orang. “Kalau P2KTD yang telah memberikan layanan teknis ke desa-desa, belum ada sama sekali. Masih 0 persen,” kata dia.

Menyoal kegiatan peningkatan kapasitas/pelatihan bagi pelaku-pelaku PID, Rusdin mengakui bahwa ada 5 model pelatihan yang dilakukan.

Dirjen PPMD Kemendesa, TaufikMadjid, menghadiri kegiatan BID dan pelatihan Pendamping Desa yang dilaksanakan di Provinsi Maluku Utara 

Diantaranya sudah 4 pelatihan mencapai100 persen, karena 33 provinsi sudah melaksanakan. Ke-4 pelatihan tersebut yakni, pelatihan TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat), pelatihan Pendamping Lokal Desa (PLD), orientasi Pokja P2KTD, dan orientasi Pokja PPID.
“Kalau Pelatihan Pendamping Desa (PD), baru 26 provinsi yang melaksanakan. Persentasenya sekitar 78 persen. Kami terus memfasilitasi dan mengawal tahapan kegiatan di seluruh provinsi, supaya jelang akhir tahun sesuai target yang ditetapkan,“ komitmen Rusdin. 

MENU UTAMA

Koptan Rumput Laut Buton Tengah Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

LAKUDO – SC. Sebanyak 36 orang anggota Kelompok Tani Rumput Laut Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara me...