ProFiles

ProFiles

Kamis, 10 Mei 2018

MENDES PDTT: DANA DESA JANGAN MENGENDAP DI KABUPATEN


KEMENDESA.ORG.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada para bupati agar dana desa yang disalurkan pemerintah pusat tidak mengendap di kabupaten. Dirinya mengatakan, daerah yang tidak segera menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKUDes) akan mendapatkan sanksi.





“Kita perbaiki agar dana desa tidak mengendap di kabupaten. Kita sudah bicara ke Kementerian Keuangan juga. Jadi untuk kabupaten-kabupaten yang dana desanya telat dicairkan ke desa-desa atau mengendap lebih dari 7 hari di kabupaten, akan diberikan sanksi berupa dana-dana lain dari pusat kita akan tahan,” ujar Menteri Eko pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta.

Menurut catatan Kementerian Keuangan, dari Rp 12 trilyun dana desa tahap pertama, sudah dicairkan sebanyak Rp 11,7 trilyun. Sementara untuk tahap kedua sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD sebesar Rp 3,8 trilyun. Terdapat empat daerah yang hingga kini masih dalam proses pencairan dari pusat ke daerah, yakni Kabupaten Jember, Nabire, Mimika dan Deiyai. Mengacu hal tersebut, Menteri Eko pun mengimbau agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan sehingga masyarakat desa dapat mempercepat pembangunan di wilayahnya.

“Penyerapan dana desa tahap pertama seharusnya lebih cepat lagi untuk memberi dampak yang signifikan di desa. Target penyerapan 100 persen. Yang penting sesuai dengan waktunya. Kalau penyerapan di akhir-akhir ‘kan tidak ada gunanya. Makanya Presiden mengintruksikan pencairan dana desa tidak dari April tapi dari Januari sudah bisa dicairkan,” tambahnya.

Terkait pengawasan, menurutnya Kepala Desa tidak perlu takut ada upaya kriminalisasi. Kejaksaan dan Polri berkomitmen kuat menindak tegas aparatnya yang bermain-main dengan dana desa. Tidak hanya dipecat, melainkan juga dipidanakan dan atasannya akan dicopot dari jabatannya.

“Itu kan komitmen yang luar biasa dan itu sudah beberapa kasus. Kita juga ada kesepakatan selama tidak ada unsur korupsi atau administrasi, Kades tidak berhak untuk dikriminalisasi. Jadi tidak perlu takut. Nah, ini tugas kepala daerah untuk menyampaikannya kepada kepala desa,” ujar Menteri Eko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENU UTAMA

Koptan Rumput Laut Buton Tengah Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

LAKUDO – SC. Sebanyak 36 orang anggota Kelompok Tani Rumput Laut Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara me...