JAKARTA - DesaSultra. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.
Hal itu
disampaikan saat rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang
bakal digelar pada awal 2021.
"Ini
pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades, kami
berharap kedepan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala
Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa," kata Abdul Halim atau yang
akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahan secara daring, Kamis
(12/11/2021).
Menurut
Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah
pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa, Kepala Desa
hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.
Gus
Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan
sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021, yang pertama semua kandidat harus
mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan
desa, termasuk prioritas SDGs Desa.
Selanjutnya,
calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi
dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih
tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.
Catatan
Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat
dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan
yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes
dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste," imbuhnya.
Sebelum
mengakhiri arahannya, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa
untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk
mencegah penolaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak 2021.
"Penggunaan
Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada
sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,"
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar