FGD-Kasubdit KMD Direktorat PMD Kemendesa PDDT-RI, Andrey
Ikhsan Lubis, menjadi salah satu pembicara di Focus Group Discussion di
Makassar, Sulse, pada 1-2 Agustus 2019. (f-istimewa).
MAKASSAR- DesaSultra. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah desa. LKD
ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan maupun
peningkatan pelayanan masyarakat desa. Untuk itu, keberadaan dan peran LKD
sangatlah penting sekali.
Hal itu disampaikan Kasubdit Ketahanan Masyarakat Desa
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Desa PDTT, Andrey
Ikhsan Loebis, saat menjadi salah satu pembicara di FGD bertajuk Peranan
Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), yang
dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, 1-2 Agustus 2019.
FGD diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI bekerja sama dengan beberapa lembaga dan pihak terkait lainnya.
Andrey menyampaikan bahwa LKD bisa mendorong masyarakat
desa untuk menyalurkan aspirasinya melalui musyawarah desa. Karena, musyawarah
desa menjadi ajang penentuan skala prioritas pembangunan yang dituangkan
menjadi program dan kegiatan desa. Termasuk dalam mendorong pertambangan emas
rakyat yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan khususnya.
Salah caranya, lanjut Andrey, LKD mendorong pelibatan
masyarakat melalui peranan Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Seperti BumDes yang
mengelolah hasil produk dari pertambangan. BumDes mengambil peran memberi
pelatihan pendulangan emas yang ramah lingkungan dan meminimalisir penggunaan
bahan merkuri. Sehingga ekosistem lingkungan tetap terjaga.
“Selain BumDes membeli hasil pertambangan dan menetapkan
standar harga penjualan, BumDes juga harus memotong dominasi tengkulang.
Penyediaan bahan bakar dan pembangkit listrik pertambangan rakyat juga mesti
dihandle BumDes,”paparnya.
Lanjut Kasubdit KMD, desa yang menjadi lokasi
pertambangan emas rakyat harus dibentuk community center. Fungsinya sebagai
ruang publik dan pusat informasi, pusat kegiatan, dan pusat advokasi
masyarakat. Kehadiran community center bisa menggali permasalahan yang ada di
desa dan mencari solusi.
Selama ini, pemerintah desa dan masyarakat sekitar masih
terbatas pengetahuan mereka terhadap pertambangan emas rakyat. Kendala ini
menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk melakukan transfer pengetahuan dan
teknologi.
“Demikian halnya penggunaan merkuri di pertambangan emas
tradisional, ini masalah serius. Merkuri harus menjadi salah satu isu sentral
yang didiskusikan bersama di masyarakat, sehingga menemui jalan keluar. Pola
beginilah dapat menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap dampak merkuri dalam
pertambangan emas rakyat,’’solusi Andrey.
Upaya meminimalisir penggunaan merkuri di lokasi
pertambangan emas rakyat, tidak hanya diperankan pemerintah desa saja. Namun
dibutuhkan peranan dari Pusat, Pemda Provinsi, hingga Pemda Kabupaten. Sebab,
permasalahan pertambangan rakyat urgen diperhatikan, agar masyarakat juga
mendapat faedah ekonomi melalui pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan.
“Yang juga paling penting adalah menjaga stabilitas usaha
di masyarakat. Seringkali kita menerima informasi bahwa adanya kesenjangan
akibat kecemburuan sosial di masyarakat. Karena, kegiatan-kegiatan di desa
justru yang banyak melibatkan orang-orang di luar desa. Inilah yang harus
menjadi perhatian kita bersama, dengan pola mendorong keterlibatan BumDes,”
demikian kata Andrey. (rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar