ProFiles

ProFiles

Rabu, 30 Desember 2020

695 Pejabat Eselon III dan IV di Kemendes PDTT Jadi Pejabat Fungsional

 oleh : Gatot


Jakarta - DesaSultra.
Sedikitnya 695 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disetarakan jabatannya ke dalam jabatan fungsional.

Penyetaraan dilakukan dengan dilantiknya seluruh pejabat eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar secara langsung tatap muka dan secara virtual dari Kantor Kemendes PDTT pada Selasa (29/12).

Penyetaraan jabatan di lingkungan Kemendes PDTT merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Penyetaraan dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.


"Penyetaraan ini dilakukan karena ada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) reformasi birokrasi dan merupakan sebuah keniscayaan untuk dilakukan penataan secara total," kata Abdul Halim Iskandar dalam arahannya.

Abdul halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini menyakini jika pejabat yang telah diposisikan sebagai fungsional ini nantinya juga akan menjadi pejabat eselon I dan II.

"Jadi, tataplah masa depan itu dengan senantiasa memikirkan bagaimana performansi Kemendes PDTT ini menjadi sebuah kementerian yang dirindukan kehadirannya oleh seluruh warga desa di Indonesia melalui berbagai kebijakan yang kita lakukan di Kemendes PDTT," katanya.

Gus Menteri berharap para pejabat yang telah diposisikan sebagai fungsional ini kedepannya akan lebih bagus dan semakin lebih bagus lagi.

"Silahkan berkarir sesuai dengan potensi yang dimiliki dan obsesi yang dibangun dengan senantiasa melakukan upaya-upaya secara maksimal," katanya. (gat)

Kamis, 17 Desember 2020

Lalowosula Tuntas Penyaluran BLT 2020

 Oleh : irawati rustam 

LADONGI – DesaSultra. Sebanyak 42 keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dari Desa Lalowosula Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka TIMUR tahap terakhir, Desember 2020.

 Kades Lalowosula Surharyono usai menyerahkan BLT kepada 42 KPM ini mengatakan bahwa pihaknya telah menuntaskan seluruh kewajiban Pemdes khusus untuk bantuan tunai yang bersumber dari dana desa 2020 ini.

Dia juga berharap bahwa semua warga yang berhak menerima BLT selama ini sesungguhnya dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik mungkin dan sesuai dengan kebutuhannya yang paling mendesak.

“Lebih bagus lagi kalau ada warganya penerima BLT untuk menggunakannya sebagai modal usaha kecil-kecilan, sehingga keberlanjutan dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangganya dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu, pendamping desa Kecamatan Ladongi Irawati Rustam menambahkan bahwa beberapa desa-desa di wilayah dampingannya sudah tuntas dalam penyaluran BLT sebanyak 9 kali pencairan atau sebanyak 9 bulan.

Ira juga mengakui bahwa masih ada beberapa desa juga belum tuntas dalam penyaluran. Sedikit terlambat, tetapi tetap pada komitmen untuk pembayarannya hingga tuntas 100 persen.

Dirinya berharap bahwa sebelum tutup tahun 2020 ini, semua kewajiban Pemdes dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam lingkup Kecamatan Ladongi akan dapat dirampungkan, makanya pihaknya sebagai pendamping desa terus bergerak dari desa satu ke desa lainnya guna kepastian tersebut.  *

Selasa, 15 Desember 2020

Ladongi Contoh Pencegahan Stunting di Koltim

 Oleh : irawati rustam

LADONGI – DesaSultra. Pertemuan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Program Penurunan dan Pencegahan Stunting se-Kecamatan Ladongi Kab.Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, dimana Kadis PMD Naharuddin diwakili stafnya,  juga Koordinator P3MD Koltim La Ode Amran Apity, sejumlah masyarakat, kader-kader desa, dan para pendamping.

Meski tidak menyempatkan hadir, namun dalam berbagai kesempatan serupa Kadis Naharuddin meminta agar seluruh elemen masyarakat, termasuk para fasilitator dan pendamping desa untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kolaka timur, utamanya di Kecamatan Ladongi.

“Ada beberapa kemajuan, adan penurunan angka, tetapi yang lebih berhasil adalah indikator progres pencegahan yang telah dilakukan oleh desa-desa,” ungkapnya seraya memberi beberapa contoh.

Disamping itu, Koorkab P3MD La Ode Amran Apity juga menambahkan bahwa apa yang sudah dicapai di Ladongi sehubungan dengan pencegahan dan penurunan angka stunting patut ditiru dan ditindaklanjuti di kecamatan lain.

“Kita sejak awal bersama-sama Dinas PMD berkomitmen kuat dalam rangka pencegahan stunting dan Kecamatan Ladongi salah satu yang contoh yang patuv ditiru,” ungkapnya.

Sementara itu, PPD Kecamatan Ladaongi, Irawati Rustam membenarkan penilaian tersebut bahwa di wilayah dampingannya memang sejak tahun lalu sudah menunjukkan kemajuan dalam penurunan angka dan pencengahan stunting.    

"Kami masih terus bekerja tanpa kenal lelah, dari desa  ke desa, bahkan untuk 2021 mendatang untuk lebih maju lagi progresnya,” tambahnya.*   

Senin, 14 Desember 2020

Kepastian SDGs Desa, Kemendesa PDTT Kembali Latih TPP

oleh : salim umy 


JAKARTA – DesaSutra. Guna memastikan pencapaian pembangunan desa seperti yang diusung oleh Kementerian Desa dan PDTT, sekaligus menjawab SDGs, maka P3PD-P3MD Kemendes PDTT kembali menggelar peningkatan kapasitas, dan kali ini dialamatkan ke TPP dari seluruh propinsi di Indonesia.

Capacity Building yang dibuka oleh Stafsus Mendes PDTT itu mengingatkan bahwa Sustainable Development Goals (SDGs), merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, yang bertujuan mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Seperti diketahui bahwa SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai hingga tahun 2030.

Dari pencermati isi dari SDGs tersebut diatas 11 tujuan diantaranya ada di desa. Olehnya itu oleh Menteri Desa atas kajian yang mendalam menambahkan 1 SDGs yakni SDGs Desa menjadi SDGs 18.


Hal ini yang akan menjadi parameter pencapaian pembangunan desa ke depan disandingkan dengan IDM yang nantinya akan dikawal oleh para pendamping baik di tingkat pusat, provinsi, kbupaten, kecamatan hingga desa.

Olehnya itu peningkatan kapasitas pendamping mutlak harus dilakukan agar dapat menjadi pendamping yang professional dengan komitmen yang tinggi dibuktikan dengan hasil kerja dilapangan.

Hal akan dilaporkan secara rutin harian dalam bentuk laporan melalui Penggunaan aplikasi diari pendamping.

Tujuan kedua dari pelatihan ini, agar para pelatih nantinya sudah menyediakan materi yang akan disajikan selama TOT guna mencapai tujuan dimaksud

Begitu juga dengan peningkatan kapasitas pendamping yang professional sekaligus akan menjadi wajah dari Kementerian Desa mengingat implementasi pelaksanaan undang-undang desa lebih pada para pendamping professional yang ada di desa.

Koordinator Program P3MD Kemendesa PDTT Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Syahruddin Kaeba menambahkan bahwa utusan Sultra yang terdiri atas 3 tPP termasuk dirinya akan mengembang amanah baru dalam rangka kepastian meningkat dan bertambahnya pengetahuan, wawasan dan skill faslitasi dan pendamping bagi para pendamping desa.

 “Ya, sepulang dari sini (Jakarta, red), akan membuat rencana aksi lanjutan guna memastikan bahwa para pendamping desa akan bertambah terus pengalaman, pengetahuan dan skillnya,” ungkapnya.  

 Alumni pelatihan angkatan I-III ini akan diharapkan menindaklanjutinya di masing-masing wilayah kerja nantinya, masing-masing propinsi. *

Kamis, 10 Desember 2020

Menteri Desa : Inovasi Desa Erat Kaitannya Peningkatan Ekonomi

 Oleh : borni kurniawan

Jakarta – DesaSultra. Desa membutuhkan pendampingan dari berbagai pihak, perguruan tinggi dan Pemerintah agar terus lakukan percepatan dan inovasi tepat sasaran hingga terjadi percepatan proses pembangunan.

Hal ini dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) saat jadi pembicara International Conference On Innovation in Science Health and Technology dengan tema Peran Strategis Desa dalam Mewujudkan Indonesia Unggul dan Berdaya Saing yang digelar Universitas Negeri Gorontalo, Kamis (10/12/2020).

 Hal yang dilakukan Kemendes PDTT untuk genjot inovasi desa, Pertama, mengedarkan Kartu Komitmen yaitu kartu yang diisi oleh perwakilan desa dalam Bursa Inovasi Desa (BID), diisi minat inovasi yang ingin direplikasi ke dalam desanya.

Tahun 2017, Inovasi yang menjadi harapan dan kemudian dilakukan adalah Bidang Kewirausahaan 3.837 Desa, Kemudian Bidang SDM 3.011 desa, dan Bidang Infrastruktur 2.663 desa yang dihelat dua tahun setelah Dana Desa digulirkan.

Tahun 2018, Bidang Infrastruktur meroket menjadi 13.647 desa, sementara kedua bidang lainnya masih berada dibawahnya.

Tahun 2019, giliran Inovasi bidang Kewirausahaan meroket hingga 14.781 Desa, sementara dua bidang lainnya nyaris sama pertumbuhannya.

"Ini artinya, inovasi di desa sangat erat kaitannya dengan kebutuhan inovasi bidang pengembangan SDM dan upaya peningkatan ekonomi. Ini sesuai arah kebijakan Dana Desa," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Replikasi Inovasi pada APBDesa tahun 2019 menunjukkan jika Bidang Sumber Daya Manusia dan Kewirausahaan memempati posisi yang lebih tinggi. APBDes 2019 untuk mendanai replikasi kartu komitmen sebesar Rp.1.820.015.715.439. Desa yang melakukan replikasi inovasi sebanyak 24.890 desa yang setara 41% dari desa penyusun kartu komitmen.

Inovasi desa pun berkaitan dengan perencaan dan arah pembangunan desa. Kemendes PDTT telah menetapkan arah pembangunan yang dituangkan dalam SDGs Desa yang memuat 18 tujuan.

Gus Menteri mengatakan, aksi SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017.

Pijakan hitungannya, 91 persen wilayah Indonesia berada di Desa dan 11 Tujuan Pembangunan Nasional itu erat dengan kewilayahan desa hingga jika poin 7 hingga 18 dalam SDGs Desa berhasil diwujudkan maka bisa berkontribusi 91 persen terhadap Tujuan Pembangunan Nasional poin 7 hingga 17.

Aspek kedua yaitu kewargaan, dimana data BPS menyebutkan 43 persen penduduk Indonesia ada di desa. Enam tujuan Pertama Tujuan Pembangunan Nasional sangat erat kaitannya dengan warga desa. Aksi menuju tercapainya 6 SDGs Desa berkontribusi 43 persen pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan itu.

Inovasi Desa masuk dalam Arah pembangunan desa yang dinamakan SDGs Desa pada tujuan ke sembilan yaitu Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan. 

1.    Desa Tanpa kemiskinan

2.     Desa Tanpa Kelaparan

3.     Desa Sehat dan Sejahtera

4.    Pendidikan Desa Berkualitas

5.    Desa Berkesetaraan gender

6.    Desa Layak Air bersih dan Sanitasi

7.    Desa yang Berenergi Bersih dan Terbarukan

8.    Pekerjaan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa

9.    Inovasi dan Infrastruktur Desa

10. Desa Tanpa Kesenjangan

11. Kawasan Pemukiman Desa Berkelanjutan

12. Konsumsi dan Produksi Desa yang Sadar Lingkungan

13. Pengendalian dan Perubahan Iklim oleh Desa

14. Ekosistem Laut Desa

15. Ekosistem Daratan Desa

16. Desa Damai dan Berkeadilan

17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa

18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. (GAT)

 

Siap Terapkan Konsep SDGs di 2021, Mendes Luncurkan Konsep SDGs dalam Bentuk Buku



JAKARTA, beritakaltara.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, SDGs Desa akan mulai diterapkan ke desa-desa di seluruh Indonesia pada tahun 2021.

“Karena memang sudah dituangkan juga di dalam Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021,” ungka Gus Menteri saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Pembangunan Berkelanjutan di Tingkat Desa: Menguatkan Kapasitas Lokal untuk Percepatan Capaian SDGs di Indonesia, Rabu (9/12/2020).

Permendesa tersebut juga sudah dan akan terus disosialisasikan ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam Permendesa itu juga, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dalam merancang pembangunan untuk mengacu pada SDGs Desa.

Konsep-konsep SDGs Desa pun dituangkan dalam bentuk buku trilogi SDGs Desa, hasil dari pemikiran Abdul Halim Iskandar. Buku pertama dalam trilogi SDGs Desa yang sudah terbit dan diedarkan membahas tentang percepatan tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

“Namun ini tidak akan cukup, kalau kemudian tidak sekaligus kita tunjukkan bagaimana metodologi pengukurannya. Makanya segera akan terbit trilogi SDGs Desa kedua, yaitu metodologi pengukuran SDGs Desa,” jelas Gus Menteri.

Buku SDGs Desa kedua ini, tambah Gus Menteri, sangat penting dan terkait dengan buku trilogi SDGs Desa yang pertama.

Gus Menteri Mengatakan, buku SDGs Desa pertama tidak akan bisa diimplementasikan dengan bagus, utamanya di desa-desa, jika tidak ditunjukkan bagaimana metodologi dan pengukurannya.

“Kalau kita punya komitmen di dalam melakukan pembangunan desa, maka kita harus tahu arah pembangunan desa yang sekarang diambil oleh Kemendes PDTT. Kalau kita hanya tahu arah tapi kemudian tidak juga bisa melakukan bagaimana mengukur keberhasilan atau capaian SDGs Desa, maka ini kurang maksimal,” terang Gus Menteri.

Untuk melengkapi itu semua, Gus Menteri akan menerbitkan trilogi SDGs Desa ketiga yang membahas tentang pilot projet implementasi SDGs Desa. Untuk buku yang ketiga ini sedang di uji coba di empat desa di empat kabupaten di dua provinsi.

“Jadi kita implementasikan, kita uji coba kan di provinsi Jawa Timur dua desa, dua kabupaten. Di provinsi Jawa Tengah, dua desa di dua kabupaten dengan karakteristik desa yang berbeda-beda. Nah itulah yang tentu akan melengkapi trilogi SDGs Desa yang ketiga,” ujar Gus menteri.

Gus Menteri menjelaskan, dari semua trilogi SDGs Desa baik buku yang pertama, kedua dan ketiga merupakan satu entitas yang sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan desa. Ia meyakini, jika desa-desa di Indonesia sudah mencapai target yang dicita-citakan, maka akan tercapai pula target pembangunan nasional.

“Ini semua menjadi bagian penting dari implementasi SDGs Desa. Dengan demikian, maka kita akan bisa menyatakan dengan tegas, bahwa desa siap menjalankan SDGs Desa menuju tercapainya pembangunan yang dicita-citakan. Karena desa adalah Indonesia dan Indonesia adalah desa.” Pungkas Gus Menteri.

Selasa, 08 Desember 2020

Beri Kuliah Umum, Kemendes PDTT Paparkan agar BUMDes Tidak Ganggu Ekonomi Warga

KOMPAS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar punya standardisasi sendiri  mengenai regulasi yang akan diterbitkan Kemendes PDTT.   “Intinya, regulasi apapun yang diterbitkan harus memiliki village summary atau ringkasan desa seperti saat pejabat eselon satu melapor kepada saya, itu ada executive summary atau ringkasan eksekutif,” ujar Adul. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi kuliah umum sekolah Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020). Abdul atau yang kerap disapa Gus Menteri menjelaskan, manfaat dari standardisasi penerbitan adalah agar aturan mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya.

Sebab, berkaca dari pengalamannya saat menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dirinya menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan terkadang justru menyulitkan. "Kami saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Sabtu. Oleh karena itu, ia meminta segala sesuatu di Kemendes harus dilengkapi dengan village summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh pada masyarakat.

BUMDes sendiri telah dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan Badan Usaha Desa. Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan Badan Hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan. "Akhirnya, BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri. Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM.

“Hal tersebut guna mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Gus Menteri. Setelah itu, lanjut dia, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang menyepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru. “Artinya kedudukan BUMDes setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level Nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.

Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum Dalam paparan itu, Gus Menteri juga menjabarkan posisi BUMDes sebagai Badan Hukum. Ia menyatakan, hal itu tak ada hubungannya dengan Kepala Desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa. Maka dari itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan Kepala Desa. Rancangan Peraturan Pemerintah sendiri telah rampung 100 persen. Isinya adalah penegasan soal posisi BUMDes. Salah satunya, BUMDes memiliki kesempatan membuat Unit Usaha berbadan hukum seperti PT.

"Dalam RPP tersebut, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa," kata Gus Menteri, yang juga menjabat Doktor Honoris Causa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Namun, kata dia, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional, maka dalam RPP yang disusun badan usaha ini harus mendapat registrasi dari Kemendes PDTT. “Tujuannya, untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan,” jelas Gus Menteri. Setelah proses registrasi di Kemendes, maka dilanjutkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didokumentasikan.

“Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT),” tambahnya. Hanya boleh mendirikan satu BUMDes Gus Menteri turut menegaskan, satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Dengan begitu, jumlahnya tidak akan melebihi jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, unit usaha bisa dibuat sebanyak mungkin dengan mengikuti Peraturan Undang-Undang yang berlaku. "Makanya di RPP, kami tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes, tetapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Apabila telah diperbaiki semuanya, maka pembekuan dicabut," kata Gus Menteri.

Akan tetapi, satu desa bisa mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa. “Bahkan, pendirian BUMDesma juga tak dibatasi zonasi dan wilayah,” tuturnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dan para peserta kuliah lainnya.

Peserta ini terdiri dari pengelola BUMDes, Mahasiswa, dan Pendamping Desa yang mengikuti kegiatan secara online dan offline.

 | 

MENU UTAMA

Koptan Rumput Laut Buton Tengah Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

LAKUDO – SC. Sebanyak 36 orang anggota Kelompok Tani Rumput Laut Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara me...