Sekjend Kemendesa dalam khaul Pendiri NU, KH. Bisri Syansuri
JAKARTA - DesaSultra. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dorong optimalisasi pengembangan Sumber Daya Manusia di Desa. Sebab, pengembangan SDM selain menjadi kebijakan Presiden Jokowi juga menjadi kata kunci keberhasilan pembangunan di Desa.
Demikian pernyataan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di sela-sela mengikuti acara Apel Akbar yang diikuti oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dan seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kemendes PDTT di halaman Kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019.
Anwar menegaskan, kebijakan Kemendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, disusun berdasarkan prinsip-prinsip: kebutuhan prioritas, keadilan, kewenaga Desa, fokus, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya Desa.
Oleh sebab itu, Anwar berharap agar seluruh stakehokder Desa, terutama pendamping desa dapat menfasilitasi pihak Desa dalam hal penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam pasal 5 Permendes untuk keperluan dua hal prioritas kebutuhan Desa, yakni 1). untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, 2). memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Anwar mencontohkan, aspek penting dalam hal penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah untuk mendorong peningkatan SDM Desa melalui berbagai kegiatan pembelajaran dan pelatihan kerja.
"SDM Desa perlu kita dorong dan fokuskan lagi dalam konteks penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk keperluan peningkatan kualitas hidup dan pengembangan SDM Desa melalui berbagai kegiatan pelatihan kerja dan partisipasi dalam Musdes", tegasnya.
(Rilis Ar/Alv)
JAKARTA - DesaSultra. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dorong optimalisasi pengembangan Sumber Daya Manusia di Desa. Sebab, pengembangan SDM selain menjadi kebijakan Presiden Jokowi juga menjadi kata kunci keberhasilan pembangunan di Desa.
Demikian pernyataan Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi di sela-sela mengikuti acara Apel Akbar yang diikuti oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dan seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kemendes PDTT di halaman Kantor Kemendes PDTT, Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019.
Anwar menegaskan, kebijakan Kemendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, disusun berdasarkan prinsip-prinsip: kebutuhan prioritas, keadilan, kewenaga Desa, fokus, partisipatif, swakelola dan berbasis sumber daya Desa.
Oleh sebab itu, Anwar berharap agar seluruh stakehokder Desa, terutama pendamping desa dapat menfasilitasi pihak Desa dalam hal penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam pasal 5 Permendes untuk keperluan dua hal prioritas kebutuhan Desa, yakni 1). untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, 2). memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
Anwar mencontohkan, aspek penting dalam hal penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah untuk mendorong peningkatan SDM Desa melalui berbagai kegiatan pembelajaran dan pelatihan kerja.
"SDM Desa perlu kita dorong dan fokuskan lagi dalam konteks penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk keperluan peningkatan kualitas hidup dan pengembangan SDM Desa melalui berbagai kegiatan pelatihan kerja dan partisipasi dalam Musdes", tegasnya.
(Rilis Ar/Alv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar