JAMBI- DesaSultra. Indonesia
lahir sebagai sebuah bangsa hasil dari proses perkembangan peradaban masyarakat
yang panjang dari komunitas-komunitas kecil. Yang selanjutnya membentuk
komunitas besar bernama Bangsa Indonesia. Komunitas-komunitas kecil itu bisa
berwujud kelompok, bisa juga berwujud kesatuan masyarakat hukum yang dikenal
sebagai desa. Yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita untuk mencapai
kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian kebudayaan. Itulah
bangsa ini, Bangsa Indonesia.
Desa sebagai elemen pokok pembentuk bangsa ini. Karena
itu Undang_undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menempatkan
desa-desa sungguh sebagai entitas bagi eksisnya bangsa dan negara Indonesia.
Ini berarti, desa adalah tiang negeri. Jika tiangnya rapuh, maka negeri kitapun
akan ikut rapuh.
Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD) Moch Fachri S.STP., M.Si mewakili Dirjen PPMD Kemendesa PDTT Taufik
Madjid, saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Jambore Tenaga Pendamping
Profesional Indonesia (TPPI) se-Provinsi Jambi Tahun 2019 pada Minggu (21/4/2019).
Kegiatan Jambore Pendamping Desa di Jambi dipusatkan di
Kabupaten Kerinci.
Turut hadir pada pembukaan Jambore antara lain, Staf Ahli
Gubernur Jambi, Kadis PMD Jambi, Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, M.Si serta Wakil
Bupati Kerinci Ir. H. Ami Taher. Pejabat Pemkab Kerinci dan undangan lainnya
juga tampak memenuhi tenda yang disediakan panitia.
Direktur PMD mengaku sangat bahagia bisa menginjakan kaki
di Kabupaten Kerinci dalam rangka membuka kegiatan Jambore. “Saya mengapresiasi
kegiatan ini. Bukan semata karena ramainya teknis penyelenggaraannya. Justru karena
saya meyakini bahwa Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota di
Jambi, Tenaga Pendamping Profesional dan masyarakatnya, sangat menyadari arti
pentingnya membangun dan memberdayakan desa,”puji Fachri.
Terlebih lagi, penyelenggaraan Jambore bertepatan dengan
peringatan Hari Kartini ke-140. Kartini, lanjut Fachri, merupakan seorang
perempuan pejuang emansipasi wanita dalam sejarah bangsa ini. Nilai perjuangan
R.A. Kartini berkorelasi erat dengan pelaksanaan UU Desa. Olehnya itu, kata Fachri,
nilai perjuangan R.A. Kartini bagi Pendamping Desa adalah membangun desa yang
bermartabat.
“Ketika menerima undangan kegiatan ini, saya melihat
tujuan penyelenggaraan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan,
serta mempererat tali silaturahmi. Sepintas, tujuan ini boleh disebut normatif.
Karena sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan. Namun demikian, pada kesempatan
ini saya ingin menegaskan arti penting dan makna yang terkandung di balik
kata-kata ini,”kata Direktur PMD.
Melalui Jambore ini, kiranya dapat menempatkan Tenaga
Pendamping Profesional sebagai sasaran yang ditempa agar memiliki kualitas dan
kapasitas SDM yang memadai. Sehingga dapat menjalankan tugas-tugas fasilitasi
dan pendampingan desa maupun masyarakat desa dengan baik.
Fasilitasi dan pendampingan, lanjut Fachri, tidak saja
berfokus pada pengelolaan Dana Desa, tetapi mencakup keseluruhan tata kelola
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Jambore kali ini, diharapkan
mampu menyediakan media belajar yang baik untuk saling tukar pengetahuan dan
pengalaman antar sesama Pendamping Desa dari lokasi-lokasi tugas yang berbeda.
“Ini penting, karena setiap lokasi dampingan memiliki
karakteristik yang berbeda. Itu membutuhkan pola/metode pendampingan yang beda
pula. Tenaga Pendamping Profesional yang mampu beradaptasi dengan karakteristik
lokasi dampingan, saya yakin akan mampu melakukan tugas fasilitasi dan
pendampingan dengan profesional,”ujarnya.
Sebaliknya, pendamping yang tidak mampu beradaptasi, menurut
Direktur PMD, akan menjadi penonton. Bahkan pada titik tertentu hanya akan
menjadi beban bagi desa-desa. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, seluruh
Tenaga Pendamping Profesional khususnya di Provinsi Jambi, diharapkan mampu
mengenal diri, mengenal potensi diri, serta mengenal kapasitas individual yang
dimiliki dalam menyelami karakteristik dan potensi lokasi dampingan.
Lebih jauh lagi, Fachri menyatakan, capaian-capaian
positif UU Desa yang ada saat ini, diminta tidak menjadi alasan untuk terlena.
Pekerjaan masih banyak, terutama menangani permasalahan-permasalahan yang muncul
selama pelaksanaan UU Desa. Masih ditemukan adanya intervensi-intervensi negatif
dari eksternal desa, baik dari oknum maupun lembaga, termasuk yang berasal dari
Tenaga Pendamping Profesional.
Dalam menghadapi ini, maka pemerintah dan masyarakat desa,
perlu terus didampingi agar mampu mengatasinya dengan baik, tanpa menimbulkan
konflik diantara sesama warga desa. Pendekatan pemberdayaan masyarakat selalu
mengajarkan bahwa permasalahan adalah bagian dari tahap yang harus dilewati
menuju kematangan.
“Untuk itu, pendekatan pengelolaan sangat menentukan
sejauhmana dapat mengatasi masalah yang dihadapi. Saya yakin dan percaya, Provinsi
Jambi mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan UU Desa,”tandas
Fachri. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar