Kepala Dinas BPMD Proponsi Sulawesi Tenggara Kasman
Taewa, M.Si. dalam laporannya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang mendesak
untuk digelarnya Rapat Koordinasi ini, diantaranya adalah semakin banyaknya
permasalahan dalam pengolaan Dana Desa sejak bergulirnya tahun 2015.
“Sejak 2015, dimulainya pencairan dana desa, banyak
timbul masalah di desa, banyak terjadi kasus-kasus korupsi dana desa di
Sulawesi Tenggara ini, bahkan proses hukumnya juga sudah ada yang divonis,”
ungkapnya.
Berbagai masalah yang dapat memicu unsur korupsi yaitu, karena
tidak adanya peraturan desa, APBDes yang tidak jelas, atau beberapa hal
yang ada unsur kesengajaan dalam peruntukan pembangunan yang dialokasikan.
Dengan hal seperti ini juga dapat memicu keterlambatan
pencairan dana desa tahap selanjutnya. “Ya, tidak mungkin dicairkan kalau masih
ada masalah pada LPJnya, terlambatnya evaluasi dana desa, atau factor lain,”
ungkapnya.
Untuk itu, diminta agar para camat untuk berhati-hati
menandatangani segala dokumen yang terkait dengan pencairan dana desa bagi
desa-desa yang dianggap masih bermasalah. “Camat harus berani memberikan
arahan, sekaligus peringatan bagi Kades yang dianggap bermasalah,” kuncinya.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar